Ingat... Prajurit Marinir TNI Jangan Mau Sembarangan Dimintai Keterangan oleh Polisi, Ini Alasannya

VIVA Militer: Bintara Provost memberikan penyuluhan hukum ke prajurit Marinir
Sumber :
  • Penerangan Korps Marinir

VIVA – Ternyata seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia, tak bisa sembarangan melakukan pemanggilan pribadi terhadap seorang prajurit militer Tentara Nasional Indonesia, apalagi memeriksa terkait peristiwa hukum. Dan prajurit TNI jangan mau begitu saja dimintai keterangan.

Gempa dan Gunung Meletus Mengancam, Pasukan Reaksi Cepat Brigjen TNI Nunes Siaga Penuh

Mau tahu alasannya?.

Jadi kemarin di lapangan Kesatrian Soetedi Senaputra Karangpilang, Surabaya, Bintara Provost Batalyon Komunikasi Elektronika (Yonkomlek) 2 Marinir, Peltu Marinir Anang Setiyo Budi memberikan pengarahan dan pencerahan soal disiplin seorang prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, termasuk aturan hukum pemanggilan prajurit TNI oleh instansi terkait.

Pilkada Maluku Tenggara Ricuh, Danlanud Dominicus Dumatubun Letkol Junaidi Turun Gunung Redam Aksi Pemblokiran Jalan

Dilansir VIVA Militer dari siaran resmi Penerangan Korps Marinir, Selasa 25 Oktober 2022, ada regulasi hukum yang berlaku di lingkungan TNI soal aturan pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Hal itu diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021.

VIVA Militer: Bintara Provost memberikan penyuluhan hukum ke prajurit Marinir

Photo :
  • Penerangan Korps Marinir
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Berikut isi ST Panglima TNI tersebut:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Baca: Innalillahi, Prajurit TNI Kodam Merdeka Meninggal Dunia Kecelakaan di Perbatasan RI Malaysia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya