Aksi Terpuji Paspampres TNI saat Mobil Gawat Darurat Lewati Konvoi Wakil Presiden
- VIVA Militer/Istimewa
VIVA – Prajurit-prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI benar-benar pantas menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Hal ini terkait kemunculan sebuah video yang memperlihatkan rombongan Paspampres membukan jalan dan memberikan keleluasan bagi mobil ambulans untuk melewati konvoi kendaraan Wakil Presiden, KH Maruf Amin.
Dari amatan VIVA Militer pada video yang beredar luas di media sosial itu, terlihat sebuah mobil ambulans Gadar (Gawat Darurat) milik Pemerintah DKI Jakarta sedang berusaha menembus kepadatan jalan tol Jakarta untuk bisa segera menyelamatkan nyawa pasien yang dibawanya.
Mobil ambulans itu tampak melaju kencang dengan melaju di jalur darurat lajur kiri. Ketika itu di saat bersamaan di depan ambulans sedang melaju rombongan Paspampres yang sedang mengawal Wapres RI.
Melihat ada ambulans, mobil-mobil Paspampres segera membuka lajur kiri dan berjalan pelan guna memberikan akses bagi ambulans untuk melaju melewati rombongan.
Terlihat jelas para Paspampres memberikan kode-kode khusus kepada mobil-mobil rombongan ketika ambulans melaju cepat tepat di sisi kiri mereka. Setelah ambulans berlalu, rombongan Paspampres kembali ke formasi semula.
Untuk diketahui, sebenarnya rombongan pasukan militer TNI yang sedang mengawal Wapres RI dan ambulans yang melintas itu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sesuai yang tertuang dalam Pasal 134, Undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Rombongan Paspampres dan ambulans sama-sama pengguna jalan yang memperoleh hak utama alias prioritas. Tapi, dalam peristiwa di tol Jakarta itu, Paspampres terlihat lebih mengedepankan prinsip kemanusiaan di mana ambulans lebih membutuhkan lajur yang steril untuk dilalui agar dapat cepat menyelamatkan pasien.
Nah biar masyarakat tahu, selain rombongan Paspampres dan ambulans, ada beberapa pengguna jalan lain yang memperoleh hak utama, seperti mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; kendaraan yang untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas; iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi bagi Anda pengguna jalan, jangan sungkan-sungkan meniru aksi terpuji Paspampres itu, asalkan kendaraan yang akan diberi jalan merupakan yang termasuk dalam Undang-undang di atas. Jangan cuma asal pakai sirene dan lampu strobo doang.