Oknum TNI yang Lakukan Tendangan Kungfu di Kanjuruhan Terancam Pidana

VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal Andika bersama Jenderal Charles Flynn
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

VIVA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, oknum prajurit TNI yang melakukan kekerasan terhadap suporter atau para pendukung Klub Sepak Bola Arema FC terancam hukuman pidana.

TNI Siapkan 514 Titik Lahan Guna Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Ala Presiden Prabowo

Hal itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ketika merespons beredarnya rekaman video pendek yang mempertontonkan oknum prajurit TNI Angkatan Darat mengeluarkan tendangan ala kungfu kepada sejumlah suporter di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam lalu.

Menurut Jenderal Andika, apa yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI Angkatan Darat itu di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kerusuhan masa. Terlebih lagi, lanjut Jenderal Andika, sejumlah oknum prajurit TNI Angkatan Darat itu terlihat melakukan tendangan terhadap sejumlah suporter dari arah belakang atau dalam kondisi sedang tidak terancam.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

"Oh iya, yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri. Itu termasuk, bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit itu tapi diserang," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa usai menghadiri Rapat Koordinasi di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2022.

VIVA Militer: Oknum TNI AD keluarkan tendangan kungfu ke Supporter Arema

Photo :
  • instagram
Setahun Operasi di Afrika Tengah, Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Minusca 2023 Berhasil Bawa Banyak Penghargaan dari PBB

Lebih jauh lagi, Jenderal Andika menegaskan, dirinya akan mengerahkan Tim Khusus untuk melakukan investigasi atas dugaan adanya keterlibatan oknum prajurit TNI pada kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang tersebut.

"Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP Militer pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana. Karena itu memang sudah sangat berlebihan," ujarnya.

Untuk mempercepat proses investigasi yang dilakukan oleh Mabes TNI, Jenderal Andika Perkasa berharap pihak-pihak terkait atau masyarakat yang memiliki rekaman video kejadian di Stadion Kanjuruhan secara utuh agar menyerahkan kepada pihak TNI agar membantu proses investigasi.

"Oleh karena itu kita juga mengimbau apabila ada video-video lain, yang beredar kan ada beberapa ya ada dua atau tiga versi. Tetapi kalau ada video lain yang juga memperlihatkan secara clear kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin. Karena memang tidak boleh terjadi lagi, dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu," kata Panglima TNI.

VIVA Militer: Tentara Rakyat Korea Utara (KPA)

Tentara Korut Ditarik dari Perbatasan Ukraina, Ada Apa?

Percakapan mereka disadap.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024