TNI Seret Dua Perwira dan 4 Prajurit ke Jurang Hukuman Mati
VIVA – Tentara Nasional Indonesia membuktikan diri tak main-main dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutilai terhadap empat warga Kabupaten Nduga, Papua, yang melibatkan prajurit TNI.
Berdasarkan keterangan resmi terbaru yang disiarkan Penerangan Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih, proses penyidikan terhadap enam prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat kasus itu telah rampung. Dan TNI telah siap menyeret dua perwira serta 4 prajurit ke jurang hukuman mati.
Bahkan untuk berkas perkara dengan tersangka Mayor Inf HFD telah berada di tangan Polisi Militer Kodam Cenderawasih dan siap dilimpahkan ke kepala Oditurat Militer (Kaotmilti) IV Makassar.
"Berkas akan diteliti oleh Pomdam terkait kelengkapanan persyaratan formil dan materiil untuk dilimpahkan ke Kaotmilti IV Makassar," kata Kepala Penerangan Kodam Cenderawasih, Letnan Kolonel Kav Herman Taryaman dilansir VIVA Militer, Selasa 20 September 2022.
Para tersangka di dikenakan pasal berlapis yang ancaman hukuman sangat berat. Bahkan, Mayor Inf HFD dan kelima prajurit TNI lainnya terancam dipidana hukuman mati.
Mayor Inf HFD dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 juncto 340 KUHP juncto Pasal 339 KUHP juncto Pasal 170 ayat 1, juncto ayat 2 ke-3 KUHP juncto Pasal 221 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM juncto Pasal 148 KUHPM.
Sementara itu lima prajurit TNI lainnya, yaitu Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, dab Pratu ROM disangkakan dengan Pasal 365 ayat 4 juncto 340 KUHP juncto Pasal 339 KUHP juncto Pasal 170 ayat 1, juncto ayat 2 ke-3 KUHP juncto Pasal 406 ayat 1 KUHP juncto Pasal 221 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.