Marsma TNI Bambang Resmi Jabat Panglima Komando Operasi Udara I

VIVA Militer: Pangkoopsudnas Lantik Marsma TNI Bambang jadi Pangkoopsud I
Sumber :
  • Dispenau

VIVA – Rotasi kepemimpinan ditubuh TNI kembali terjadi. Kali ini giliran TNI Angkatan Udara melakukan rotasi jabatan strategis, yaitu Panglima Komando Operasi Udara (Pangkoopsud I). 

Menhan Sjafrie: Prajurit TNI Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian/Lembaga

Marsekal Pertama (Marsma) TNI Bambang Gunarto kini resmi menjabat sebagai Pangkoopsud I menggantikan Marsekal Muda (Marsda) TNI Tedi Rizalhadi.

Dilansir VIVA Militer dari keterangan resmi Dinas Penerangan Angkatan Udara (Dispenau), Rabu, 14 September 2022, Jabatan Panglima Komando Operasi Udara I diserahterimakan dalam sebuah upacara yang dipimpin oleh Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Andyawan Martono di lapangan upacara Koopsud I, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 13 September 2022 kemarin.

Letkol Danan Wisnubrata Diganti, Mayor Alim Eks Raider Kostrad Jadi Komandan Pasukan Raja Alam TNI

Dalam arahannya, Pangkoopsudnas Marsdya TNI Andyawan Martono meminta kepada seluruh jajaran Koopsud I agar dapat lebih meningkatkan kesiapan operasional dan profesionalisme, dan menekankan safety untuk tercapainya zero accident sehingga Koopsud I dapat menjadi kekuatan udara yang tangguh dan handal dalam mengawal wilayah udara nasional dalam rangka mewujudkan TNI Angkatan Udara yang disegani di Kawasan.

Untuk diketahui, Koopsud I adalah salah satu Komando utama dibawah jajaran Komando Operasi Udara Nasional yang mencakup wilayah Indonesia bagian barat. 

Puan Respons Panglima TNI Minta Prajurit Jabat di Kementerian untuk Mundur

Koopsud I mempunyai tugas yaitu pembinaan kemampuan dan kesiapsiagaan operasional satuan-satuan TNI Angkatan Udara dalam jajarannya, dan melaksanakan operasi-operasi udara dalam rangka penegakan kedaulatan negara di udara, mendukung penegakan kedaulatan negara di darat dan di laut.

Presiden RI Prabowo Subianto  dan Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya (kanan).

Status Prajurit Seskab Teddy Usai Prabowo Perintahkan TNI Harus Pensiun Jika Isi Jabatan Sipil

Pemerintah mengusulkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan menekankan aturan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan ke kementerian/lembaga lain harus pensiun

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025