Jenderal Kopassus Eks Komandan Pasukan Setan TNI Jadi Direktur di BAIS

VIVA Militer: Brigjen TNI Taufan Gestoro.
Sumber :
  • Korem 173/PVB

VIVA – Tentara Nasional Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Bertaruh Nyawa, Satgas TNI Berhasil Dropping Makanan untuk Korban Terisolir Badai Kristine Filipina

Dalam SK bernomor 818 garis miring VIII tahun 2022 yang diterbitkan 29 Agustus 2022, terdapat 109 nama perwira tinggi sampai perwira menengah yang berganti posisi jabatan.

Salah satu perwira tinggi yang masuk dalam daftar ialah, Komandan Komando Resor Militer (Korem) 173/ Praja Vira Braja, Biak, Papua, yaitu Brigadir Jenderal TNI Gerardus Taufan Gestoro.

KSAL Muhammad Ali Kedatangan Panglima AL Kanada, Bahas Kerjasama Pendidikan hingga Latihan Perang

Alumni Akademi Militer (Akmil) 1990 yang dibesarkan dari infanteri Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ditarik ke Jakarta untuk pindah tugas ke Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

VIVA Militer: Brigjen TNI Taufan Gestoro.

Photo :
  • Korem 173/PVB
Mayday, Bandara Ben Gurion Israel Dihantam Roket

Berdasarkan informasi yang didapatkan VIVA Militer, Senin 5 September 2022, Brigjen TNI Taufan dipromosikan untuk menduduki kursi salah satu direktur di BAIS, yakni Direktur D BAIS.

Perlu diketahui, Brigjen TNI Taufan Gestoro memang memiliki jejak rekam baik di bidang intelijen, beliau pernah dipercaya untuk menjabat posisi penting bidang intelijen.

Pada tahun 2020, mantan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) 315/Garuda alias Pasukan Setan TNI ini pernah menjabat Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Waasintel KSAD) bidang Intelijen Teknologi dan Hubungan Luar Negeri.

Jauh sebelum itu, pada 2007 beliau juga pernah mengemban tugas sebagai Asisten Intelijen Kepala Staf di Kodam V/Brawijaya, Jawa Timur.

Sementara itu, jabatan Komandan Korem 173/PVB, Biak diserahkan kepada Brigjen TNI Sri Widodo. Beliau merupakan mantan Komandan Yonif 712/Wiratama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya