Danpuspomad Ungkap Motif Kasus Mutilasi yang Libatkan 6 TNI di Papua
- Dispenad
VIVA – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan, sampai saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap enam orang oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan sadis yang berujung pada mutilasi di Mimika, Papua.
Jenderal bintang tiga TNI Angkatan Darat itu mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara tim penyidik Polisi Militer keenam prajurit TNI Angkatan Darat itu terlibat karena motif ekonomi. Kendati demikian, Letjen TNI Chandra masih belum membeberkan kronologis pembunuhan itu secara detail.
"Sementara ini motifnya ekonomi," kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 30 Agustus 2022.
Orang nomor satu di Korps Baret Biru itu pun menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat akan menindak tegas bagi seluruh prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan merusak nama baik satuan dan TNI.
"Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan VIVA Militer sebelumnya, Polisi Militer dari Subdenpom XVII/C Mimika saat ini sudah melakukan penahanan terhadap enam oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus mutilasi warga sipil di Mimika, Papua tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadisepenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyampaikan bahwa Polisi Militer telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan sejak 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," kata Kadisepenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan resminya.
Adapun keenam prajurit TNI Angkatan Darat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.  Mereka semuanya bertugas di satuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
Selain enam orang prajurit TNI Angkatan Darat, pihak kepolisian Polda Papua juga telah menangkap dan telah menetapkan status tersangka kepada tiga warga sipil yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, mereka adalah APL, DU, dan R.