Awasi Polisi Kasus Aseng Bunuh Letkol, Jenderal TNI Ini Ternyata Hakim
VIVA – Penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap purnawirawan perwira militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) almarhum Letnan Kolonel Inf M Mubin terus berlangsung.
Yang terbaru, setelah kasus ditarik dari Polres Cimahi ke Polda Jabar, penyidik Direktorat Reserse Kriminal menemukan fakta adanya kebohongan besar dalam penyelidikan sebelumnya yang dilakukan saksi-saksi.
Jadi, kebohongan itu dilakukan oleh tiga saksi yang sebelumnya diperiksa kepolisian. Dampak kebohongan itu cukup fatal, sebab berpengaruh banget pada ancaman hukuman yang dijeratkan penyidik kepolisian kepada tersangka, Hendri Hernando alias Aseng.
Saat awal kasus ditarik ke Polda Jabar, dan saksi masih 3 orang, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang ancaman hukuman kurungan penjara maksimal hanya 7 tahun saja.
Tapi ketika penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga saksi dan menambah saksi jadi 12 orang, pasal yang dijeratkan berubah total.
"Dari pendalaman fakta ini kemudian diperoleh kesimpulan bahwa pasalnya yang tadinya 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukumannya ini bisa seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Nah yang menarik dari perjalanan kasus pembunuhan ini adalah, ketika muncul isu dugaan upaya rekayasa kasus. Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) bergerak cepat untuk mengawasi proses hukum di kepolisian.
Maka, Ketua Umum PPAD Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengeluarkan perintahkepada Sekjen PPAD, Mayjen TNI Purn Dr (C) Komaruddin Simanjuntak agar segera turun tangan.
Akhirnya PPAD memutuskan mengutus tiga purnawirawan bidang hukum PPAD untuk memantau dan mengawasi proses hukum terhadap pelaku pembunuhan. Mereka yakni Mayjen TNI (Purn) Mulyono, Brigjen TNI (Purn) Djuhendi Sukmadjati, dan Kapten Chk (Purn) Prastopo.
Dari ketiga nama itu, VIVA Militer, Selasa 23 Agustus 2022, akan mengungkap siapa sosok Mayjen TNI Mulyono sebenarnya sehingga dipercaya PPAD untuk turun ke Polda Jabar.
Ternyata, Mayjen TNI (Purn) Mulyono bukan pensiunan TNI kaleng-kaleng, terutama jika berbicara tentang hukum. Sebab, saat masih menjadi prajurit TNI aktif, beliau memiliki rekam jejak dunia hukum yang luar biasa.
Sejak tahun 1990, beliau sudah berkecimpung di dunia hukum militer, ketika itu Mayjen TNI Mulyono ditugaskan di Direktorat Hukum Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.
Lalu dari tahun 1995 sampai 2000, beliau ditugaskan di Badan Pembinaan Hukum TNI. Kemudian pada tahun 2002, mulai berkarier sebagi Oditurat Militer. Beliau langsung diamanahkan untuk menjabat sebagai Wakil Kepala Otmil III-14 Denpasar.
Dan sampai pada puncaknya, pada 2014 beliau dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama menggantikan Laksamana Muda TNI A.R. Tampubolon.
Sebagai Kepala Dilmiltama, beliau juga kerap turun langsung menjadi hakim ketua dalam berbagai persidangan militer. Dan sudah barang tentu yang dihadapi di persidangan bukan orang biasa. Tapi perwira-perwira TNI yang tersandung hukum pada saat itu.
Kembali lagi ke kasus Aseng, ketika perintah dari Ketum PPAD diterbitkan, Mayjen TNI Mulyono langsung bergerak ke Bandung. Dan langsung berkoordinasi dengan kepolisian.
Kasus pembunuhan ini jadi sorotan setelah muncul pesan dari Letnan Jenderal TNI (Purn.) Yayat Sudrajat yang disebarkan anggota DPR RI, soal adanya dugaan rekayasa kasus oleh petugas polisi.
'Ada upaya-upaya Polsek setempat untuk merekayasa kejadian dengan meminta damai kepada keluarga alhamarhum dengan alasan bahwa pelaku orang kuat dan kenal dekat dengan Polda Jabar, laporan yang dibuat sangat menyudutkan almarhum (laporan sepihak dari saksi-saksi karyawan Aseng). Salah satu saksi yang kebetulan yang menyelamatkan anak Bos dari Letkol M Mubin membantah kesaksian-kesaksian karyawan Aseng tersebut' tulis Letjen TNI (Purn.) Yayat.
Kepolisian telah menyatakan bahwa penyelidikan kasus akan berjalan sesuai proses hukum dan transparan. "Tidak ada kepentingan dalam proses penyidikan kasus ini sehingga penyidik bekerja profesional dan juga normatif sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kita semua berharap semoga kasus ini bisa berjalan dan bisa dituntaskan dan pelaku bisa dihukum," kata Tompo.
Untuk diketahui, almarhum Letkol (Purn.) M Mubin merupakan mantan Komandan Komando Distrik Militer 0907/Tarakan. Almarhum merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) 1982.
Almarhum adalah sahabat dari Letjen TNI Yayat dan juga Panglima TNI ke-19, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, serta mantan Pangdam III/Siliwangi, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Sonny Widjaja. Mereka sama-sama alumni Akmil 1982.
Letkol Inf (Purn.) M Mubin tewas dengan cara mengenaskan, tubuhnya ditemukan bersimbah di dalam mobil dengan lima tusukan benda tajam pada 16 Agustus 2022. Dua tusukan di leher, dua tusukan di dada dan satu tusukan di perut.
Aseng nekat menusuk Letkol M Mubin terjadi cekcok mulut karena permasalahan parkir. Jadi almarhum ketika itu memarkir mobilnya di depan toko milik tersangka saat akan mengantar anak bosnya berangkat sekolah ke Taman Kanak-kanak (TK). Tersangka tak terima lalu menyerangnya secara brutal.
Baca: Begini Ngerinya Pendidikan Kopassus TNI, Enggak Kuat Bisa Jadi Gila