Pangkoarmada I Tegaskan Oknum TNI AL Disuap oleh Kapal Asing Hoaks

VIVA Militer:Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah di atas kapal MT.Nord Joy
Sumber :
  • Dispen Koarmada I

VIVA – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah hari ini membuktikan bahwa pemberitaan tentang adanya oknum perwira TNI Angkatan Laut yang meminta uang sebesar USD 375 ribu atau setara dengan Rp5.4 miliar untuk membebaskan Kapal Tanker MT Nord Joy berbendera Panama yang ditahan di perairan Indonesia adalah hoaks. 

Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad siang tadi mendatangi kapal tanker MT Nord Joy yang saat ini masih ditahan di perairan Batam untuk membuktikan bahwa kapal tanker yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia itu sampai saat ini masih berada dibawah pengawasan Lanal Batam untuk proses penyidikan. 

"TNI Angkatan Laut sampai hari ini masih melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pelayaran  Kapal MT. Nord Joy yang ditangkap unsur Komando Armada I," kata Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah di atas kapal MT Nord Joy di Batam, Jum'at, 10 Juni 2022.

Pangkoarmada I menjelaskan, kapal tanker MT Nord Joy yang berbendera Panama itu ditangkap oleh unsur kapal perang KRI Sigurot-864 yang tengah melakukan patroli di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit pada hari Minggu, 30 Mei pekan lalu. 

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal, Captain MT. Nord Joy tidak dapat menunjukan  bukti perijinan lego jangkar  dari otoritas pelabuhan setempat di Perairan Tanjung Berakit yang merupakan perairan teritorial Indonesia," ujarnya.

Berdasarkan dugaan pelanggaran  awal tersebut, lanjut Pangkoarmada I,  KRI Sigurot-864 menggiring kapal tanker MT Nord Joy menuju dan diserahkan ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

"Saya tegaskan kembali bahwa MT Nord Joy telah dalam proses hukum dimana saat ini penyidik pangkalan sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam yang selanjutnya menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam," kata Pangkoarmada I. 

"Terkait isu yang berkembang bahwa Perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk melepaskan kapal tersebut  tidak benar, karena yang berhak memberi instruksi membebaskan kapal adalah saya Panglima Koarmada I,  kapal itu tidak mungkin dibebaskan karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum sehingga proses hukum MT Nord Joy ini kita akan kawal sampai mendapatkan putusan pengadilan, jadi tidak benar ada negosiasi itu," tambahnya menegaskan.

Serangan Udara Ukraina Bombardir Kursk, Jenderal Korut Terkapar

Sementara itu, Captain Kapal MT Nord Joy yang dihadirkan ke atas kapal juga membenarkan bahwa dia tidak merasa dimintai sejumlah uang atau mendapatkan informasi bahwa owner kapal MT. Nord Joy diminta sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku perwira TNI AL seperti yang diberitakan oleh beberapa media. 

Kendati demikian, Pangkoarmada I mengharapkan kepada pihak yang merasa mengetahui secara pasti akan adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan Kapal MT. Nord Joy agar dapat melaporkan Kepada Pihak TNI AL sehingga akan memudahkan investigasi mengungkap oknum Perwira TNI AL yang dimaksud. 

Sejarah Monumen Pesawat Pembom ILLYUSIN Buatan Uni Soviet yang Pernah Perkuat TNI AL

“Akan tetapi bila tidak benar tuduhan itu, maka sama saja dengan pencamaran nama baik institusi TNI AL sebagai sebuah simbol Negara, dan kami akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya hukum atas tindakan tersebut," kata Pangkoarmada I. 

Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin

Sosok Adik Kandung Menhan Sjafrie, Ternyata Jenderal Bintang 2 TNI Eks Petinggi BIN

Sosok adik kandung Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Maroef Sjamsoeddin, eks Wakil Kepala BIN dan Presiden Direktur Freeport Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024