Oknum TNI AL Dituduh Minta Uang 5 Miliar untuk Bebaskan Kapal Asing
- Pen. Koarmada I
VIVA – Nama besar TNI Angkatan Laut kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah media asing Reteurs telah menyebutkan bahwa ada oknum Perwira TNI Angkatan Laut yang secara ilegal meminta uang sebesar USD 375 ribu atau setara dengan Rp5.4 miliar kepada pihak kapal tanker berbendera Panama yang telah melakukan lego jangkar di Perairan Indonesia yang berbatasan dengan perairan Singapura.
Dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar US$ 300.000 dan kapal yang ditahan oleh Angkatan Laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.
Menurut sumber yang ditulis Reuters, kapal Tanker Nord Joy sempat ditahan oleh personel Angkatan Laut bersenjata pada 30 Mei saat lego jangkar di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono membantah kabar miring tersebut.
Orang nomor dua di lingkungan TNI Angkatan Laut itu menegaskan, bahwa pemberitaan media asing itu adalah tidak benar alias hoaks.
"Jadi sudah diselidiki itu hoaks belaka, yang jelas kapalnya memang masih dalam penyidikan sekarang ada di Tanjung Pinang," kata Wakasal Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono usai menutup Turnamen Voli Putri Kasal Cup 2022 di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Jum'at, 10 Juni 2022.
Wakasal menambahkan, pihaknya hari ini mengutus Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah ke Tanjung Pinang untuk memastikan keberadaan kapal tanker Nord Joy yang saat ini masih ditahan di Tanjung Pinang dan proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
"Hari ini Panglima Armada I kita perintahkan ke sana untuk press rilis juga untuk menyampaikan bahwa itu hoaks. Wong kapalnya masih dalam proses kok, bagaimana mau minta suap, kalau minta suap tentunya kan sudah dilepas, ini tidak terjadi apa-apa," ujarnya.