Kolonel Priyanto Jawab Vonis Hakim 'Pikir-pikir' Ini Kata Otmilti TNI

VIVA Militer: Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hari ini telah memvonis terdakwa Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari kedinasan militer atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua orang pemuda asal Nagreg, Jawa Barat, yaitu Handi Saputra (17 tahun) dan Salsabila (14 tahun).

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, terdakwa Kolonel Inf Priyanto menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu untuk memberikan jawaban atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut.

"Kami nyatakan pikir-pikir," kata Kolonel Priyanto merespon putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal di ruang Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni 2022.

Digembleng Sebulan Lebih, 27 Prajurit Wanita Angkatan Laut Dapat Brevet Terjun Payung Free Fall dari Wakasal

Menanggapi hal itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, bahwa respon terdakwa Priyanto terhadap putusan majelis hakim adalah hal yang sangat wajar dan merupakan hak yang memang dimiliki oleh Kolonel Priyanto sebagai seorang terdakwa.

"Untuk tujuh hari itu sudah ketentuan Undang-Undang bahwa kita diberikan hak, baik oditur militer maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya melakukan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Kolonel Sus Wirdel Boy usai menghadiri persidangan.

Baru Masuk Indonesia Mobil China Ini Sudah Dipesan TNI, Untuk Apa?

Lebih jauh dia katakan, Oditur Militer pun secara tegas di hadapan majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya juga menyatakan 'pikir-pikir' atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer tersebut.

Sebab, lanjutnya, meski putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Oditur Militer, ada ketentuan pasal yang tidak sesuai antara putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan tuntutan yang disampaikan oleh Oditur Militer Tinggi.

"Di dalam tuntutan, kita kan menuntut kemarin Pasal 340 (pembunuhan berencana), 328 (penculikan), sama yang menghilangkan mayat. Sementara untuk pasal yang kedua, kan dibuktikan oleh Majelis Hakim bahwa itu merampas kemerdekaan. Itu merupakan salah satu celah nanti untuk kita bisa melakukan banding," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.

Kendati demikian, Kolonel Sus Boy belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menyampaikan Banding atas putusan Majelis Hakim itu atau tidak. Sebab, lanjut Boy, untuk proses Banding, pihaknya harus mengkonsultasikan putusan majelis hakim tersebut dengan pimpinan Oditur Militer terlebih dahulu.

"Akan tetapi di dunia peradilan militer, banding ini kita harus membicarakan dulu dengan kepala nantinya. Jadi oditur militer juga menunggu petunjuk dari Kepala apakah kita akan melakukan upaya banding atau tidak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya