Ini Alasan Hakim Militer Hukum Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup
- Istimewa/Viva Militer
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah memvonis oknum prajurit TNI Angkatan Darat, Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan, terdakwa Kolonel Priyanto terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap sepasang sejoli asal Nagreg, Jawa Barat, Handi Saputra (17 tahun) dan Salsabila (14 tahun) dengan cara membuang keduanya di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu Priyanto, Kolonel Infantri, NRP 11940013330570 terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," kata Ketua Majelis Hakim Brigen TNI Faridah Faisal ketika membacakan putusan pengadilan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni 2022.
"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama," tambahnya.
Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pun menegaskan bahwa terdakwa Kolonel Inf Priyanto terbukti telah melakukan pelanggaran hukum dan menjatuhkannya dengan vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer sesuai dengan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
"Memidana terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata majelis hakim.
Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan sepasang pemuda asal Nagreg itu terjadi tanggal pada 8 Desember 202 lalu. Saat itu, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya itu, Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.