Kokain Senilai 1,25 T yang Mengapung di Selat Sunda Dimusnahkan TNI AL
- Dispenal
VIVA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) hari ini musnahkan barang bukti narkoba jenis kokain sebanyak 179 kilogram (Kg) yang diperkirakan bernilai 1,25 triliun di Lapangan Apel Komando Armada (Koarmada) I, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Pemusnahan kokain itu disaksikan oleh BPOM Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
179 Kg kokain itu dibakar menggunakan alat Incinerator yang terpasang pada dua mobil dukungan dari Balai Besar POM Bandung dan Balai Besar POM Serang setelah mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor: 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan mengatakan, barang bukti narkoba jenis kokain itu disita dari hasil tangkapan Lanal Banten dibawah komando Koarmada I beberapa waktu lalu di Selat Sunda.
Pangkoarmada RI menegaskan, dari hasil laboratorium BPOM Jakarta, Nomor: R.PP.01.01.11A.11A5.05.22.1009 tanggal 17 Mei 2022, TNI AL telah mengajukan permohonan penetapan untuk penyitaan dan sekaligus untuk pemusnahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan penyitaan sekaligus mengabulkan permohonan untuk pemusnahan barang temuan kokain di Koarmada I.
“Hari ini Kamis, 2 Juni 2022 di halaman Mako Koarmada I, kita bersama instansi terkait yaitu BPOM Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyaksikan pemusnahan barang bukti sejumlah 179 bungkus narkoba jenis kokain," kata Pangkoarmada RI Laksdya TNI Agung Prasetiawan di Markas Koarmada I, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2022.
Sebagaimana diberitakan VIVA Militer sebelumnya, Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KAL Sanghiang unsur kapal patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I pada hari Minggu, 8 Mei 2022 lalu telah menemukan benda mencurigakan dalam bentuk 4 bungkus plastik mengapung diperairan Selat Sunda.
Benda mencurigakan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak BNN Propinsi Banten dan diketahui bahwa barang tersebut merupakan Narkoba jenis kokain selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh BNN disaksikan pihak TNI Angkatan Laut didapatkan sejumlah 179 kg dengan asumsi harga menurut BNN Rp5-7 juta per gram, maka total nilai narkotika tersebut sekitar Rp1.25 triliun.
Kasal Laksamana TNI Yudo Margono diberbagai kesempatan telah memerintahkan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan patrol-patroli secara rutin di tempat-tempat yang dicurigai adanya pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran kedaulatan maupun pelanggaran hukum di laut sesuai dengan kewenangan TNI Angkatan Laut.
"TNI AL akan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut Yurisdiksi Nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal," ujar Pangkoarmada RI.
Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut turut hadir dalam acara pemusnahan 179 Kg kokain tersebut, diantaranya, Asintel Kasal Laksda TNI Angkasa Dipua, Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, Danlantamal III Brigjen TNI Mar Umar Farouq, Kadiskum AL Laksma TNI Leonard Marpaung, Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono dan Danlanal Banten.