Memalukan, Oknum Prajurit TNI AD Pukul Seorang Wanita Gegara Beras

VIVA Militer: Serma MB jalani pemeriksaan di Pomdam Hasanuddin
Sumber :
  • Pendam XIV/Hasanuddin

VIVA – Serma MB, oknum prajurit TNI yang bertugas di Kesdam XIV/Hasanuddin harus siap berhadapan dengan hukuman penjara karena telah terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang wanita dengan inisial, RM.

Puluhan Tewas, Rusia Bom Kota Timur Ukraina dengan Rudal Balistik Antarbenua

Serma MB diduga telah melakukan pemukulan terhadap RM yang mengakibatkan pelipis mata kanan saudari RM terluka beberapa hari lalu di perumahan Kalimata Dusun Labengi Bontoala Palangga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro mengatakan, saat ini kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Serma MB sudah ditangani Pomdam XIV/ Hasanuddin dibawah pengawasan langsung Danpomdam XIV/Hasanuddin Kolonel Cpm Bayu Ajiwidodo.

Hebat, Pensiunan Letkol Sukses Besarkan 2 Anak Jadi Jenderal Pasukan Elit TNI

"Benar, pelakunya Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro dilansir VIVA Militer dari keterangan resminya, Jum'at, 6 Mei 2022.

Kolonel Rio menambahkan, Pangdam Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad pun menaruh perhatian khusus terkait kasus penganiyaan yang dilakukan oleh salah satu oknum prajurit TNI Angkatan Darat itu terhadap masyarakat sipil tersebut.

Serangan Udara Ukraina Bombardir Kursk, Jenderal Korut Terkapar

Menurutnya, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad langsung memerintahkan Danpomdam untuk segera menindak tegas serta memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku, karena sudah melanggar 8 wajib TNI serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga. 

"Selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada sila ke-2 Sumpah Prajurit (Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan," ujarnya.

Disamping Prajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, lanjut Kapendam, Pangdam Hasanuddin setiap melakukan kunjungan kerja ke satuan-satuan jajaran Kodam XIV/Hasanuddin, tidak pernah lupa menyampaikan kepada seluruh anak buahnya untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan mengamalkan 8 wajib TNI yang ke-7, yaitu "Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat".

Untuk diketahui, kasus penganiyaan terhadap saudari RM itu terjadi dari persoalan utang piutang pembelian beras antara korban dengan istri Serma MB. 

Adapun kronologis kasus utang piutang itu beraw dari istri dari Serma MB yang berniat menambah penghasilan tambahan dari gaji yang diterima suaminya, Serma MB dengan melakukan kerjasama usaha jual beli pengambilan beras dengan RM. Bisnis jual beli beras pun berlangsung sejak September 2021 silam. Namun, pada saat RM menagih kekurangan pembayaran sebesar Rp4 juta kepada istri Serma MB, bukan uang yang didapat oleh RM, namun bogeman mentah dari Serma MB yang menyebabkan pelipis mata kanan RM terluka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya