Junior Tumilaar Minta Maaf Karena Mau Pensiun, Ini Kata Kadispenad

VIVA Militer: Brigjen TNI Junior Tumilaar
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna angkat bicara terkait dengan permohonan maaf yang disampaikan Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Brigjen TNI Junior Tumilaar yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok.

Terkuak Alasan di Balik Kebiasaan Jenderal TNI Maruli yang Jarang Dilakukan Pejabat Tinggi Militer RI

Sebagaimana diberitakan VIVA Militer sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar memohon ampunan agar dibebaskan dari panahanannya dengan alasan akan memasuki usia pensiun pada tanggal 3 April 2022 mendatang.

Kadispenad Brigjen TNI Tatang menjelaskan, jika pelanggaran hukum itu dilakukan oleh prajurit TNI Angkatan Darat aktif, maka usia pensiun seorang prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer.

Gara-gara Babi Jalan Kaki ke Papua, Jenderal TNI Maruli Kocok Isi Perut Pemirsa

"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan resminya, Selasa, 22 Februari 2022.

Lebih jauh Kadispenad menjelaskan, bahwa penahanan yang dilakukan penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) bukan tanpa alasan. Menurutnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. 

Kisah Luar Biasa Letnan Unang dan Jenderal TNI Maruli Setelah 33 Tahun Tanpa Mimpi

"Tindak pidana yang dimaksud adalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," ujarnya.

Kadispenad memaparkan, pelanggaran tugas dan kewenangan yang dilakukan oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar itu terkait dengan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, ketika yang bersangkutan mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat.

VIVA Militer: Prajurit TNI selamatkan nyawa warga

Mengerikan, Anak Buah Jenderal TNI Maruli Nekat Terjang Banjir Besar Demi Selamatkan Dua Nyawa

Korban terseret dan tak bisa bergerak lagi.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024