Dikira Mau Dapat Uang 200 Juta, Enggak Tahunya Disergap Intel TNI

VIVA Militer: BR usai ditangkap intel Lantamal X.
Sumber :

VIVA – Pihak militer Tentara Nasional Indonesia baru saja meringkus seorang pria yang mengaku bisa meloloskan orang dari seleksi masuk prajurit TNI Angkatan Laut.

Baru 7 Tahun Jadi Tentara, Perwira Muda Ini Sendirian Terbangkan Jet Tempur TNI Seharga Rp 1 Triliun di Langit Kaki Lawu

Pria itu berinisial BR, usia 23 tahun. Dia diringkus prajurit TNI Angkatan Laut dari tim Intelijen Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) X Jayapura.

Berdasarkan keterangan Lantamal X Jayapura dilansir VIVA Militer, Rabu 9 Februari 2022, BR merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Nabire. Dia ditangkap karena mengaku bisa meloloskan orang dari seleksi calon Bintara dan Tamtama TNI AL.

Bukan Lapangan Golf Biasa, Ini Adalah Bunker Nuklir Korea Utara

Dalam pengakuannya, BR memberikan syarat uang suap sebesar Rp200 juta bagi siapa saja yang mau lolos seleksi prajurit TNI AL untuk Panda Jayapura.

Wakil Komandan Lantamal X Jayapura, Kolonel Laut (P) Nanang Hariono menuturkan, aksi BR terbongkar setelah ada laporan dari salah satu korban terkait permintaan uang lolos seleksi prajurit TNI AL.

Setahun Disarang OPM, 1350 Prajurit TNI Pasukan Elite Kostrad dan Marinir Pulang dari Papua

VIVA Militer: Prajurit Lantamal X lihat motor BR

Photo :

"Karena merasa curiga, korban melaporkan hal tersebut ke Asintel Danlantamal X yang kemudian memerintahkan Dantim Intel untuk melaksanakan strategi penangkapan terhadap pelaku tersebut," kata Kolonel Nanang.

Penangkapan BR juga tak sembarangan dilakukan, tim intelijen TNI AL menyiapkan strategi jitu. Jadi si BR dijebak. Korban yang melapor diminta untuk berpura-pura akan memberikan uang Rp200 juta ke BR.

Pertemuan antara BR dan korban pun diatur di RM Tuna Bakar Fatur Entrop, Kota Jayapura. BR pun datang dan langsung disergap intel TNI.

"Pelaku penipuan terkecoh dengan strategi penangkapan yang dilaksanakan oleh Dantim Intel beserta jajaran dengan cara memancing pelaku untuk bertemu korban dengan dalih korban menyanggupi keinginan pelaku," ujar Kolonel Nanang.

Karena BR warga sipil, TNI menyerahkan proses hukum kasus penipuan itu kepada kepolisian. BR akhirnya harus merasakan meringkus di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman Pasal 378 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya