Gara-gara Mabuk dan Bikin Onar, 2 Oknum Anggota TNI Ini Dipenjara
- Penrem 182/Jazira Onim
VIVA – Tidak ada pelanggaran yang luput dari hukuman. Hal itu yang saat ini diterapkan oleh pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di seluruh jajarannya.
Seperti halnya yang telah dialami oleh dua oknum prajurit TNI Angkatan Darat, Serma KK dan Praka HD. Dua oknum TNI Angkatan Darat yang bertugas di Korem 182/Jazira Onim Kodam XVIII/Kasuari itu baru saja menjalani sidang hukuman karena telah melakukan pelanggaran disiplin militer gara-gara mengkonsumsi minuman keras dan membuat onar atau meresahkan masyarakat sekitar.
Komandan Korem (Danrem) 182/Jazira Onim Kolonel Arh Jusak Prastia Girsang telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Serka KK dan Praka HD atas pelanggaran yang telah dianggap merusak nama baik satuan TNI Angkatan Darat di lingkungan Korem 182/JO Kodam XVIII/Kasuari.
Sidang Hukuman Disipin (Kumplin) yang digelar di Makorem 182/JO, Kiat, Fakfak, Papua Barat pada hari Rabu, 12 Januari 2022 kemarin telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman tahanan ringan selama 14 hari kepada Serma KK dan Praka HD.
"Mereka terbukti melanggar beberapa pasal dalam UU No 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Sapta Marga, dan Sumpah Prajurit akibat mengkonsumsi minuman keras, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan tidak hadir tanpa ijin," kata Danrem 182/JO Kolonel Arh Jusak Prastia Girsang dalam keterangan resmi yang diterima VIVA Militer, Kamis, 13 Januari 2022.
Sidang Hukuman Disipin yang kali kedua digelar oleh Danrem 182/JO ini merupakan upaya menegakkan aturan dan norma-norma keprajuritan. Dalam amanatnya Kolonel Arh Girsang menekankan bahwa sebagai Komandan akan bersikap tegas dan tidak pilih kasih demi meningkatkan kedisiplinan prajurit dan menjaga citra positif TNI Angkatan Darat di mata masyarakat.
Sebelum menutup acara sidang, Danrem berharap hukuman yang telah dijatuhkan kepada dua orang prajuritnya itu dapat memberikan pembelajaran bagi seluruh anggota Korem 182/JO, sekaligus memberi efek jera bagi kedua prajurit terhukum.
“Tidak bosan-bosan saya berpesan agar pelanggaran seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang,“ ujarnya.