Menang Gugatan, TNI AU Pemilik Sah Museum Perang Dunia II

VIVA Militer: Monumen Museum Perang Dunia II di Pulau Morotai
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, akhirnya memenangkan gugatan TNI Angkatan Udara terkait kepemilikan sertifikat tanah Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora Morotai, Maluku, Kamis 6 Januari 2022.

Roadmap Repatriasi Hak Militer Sumber Daya Pertahanan Negara

Dalam rilis yang diterima VIVA Militer dari Penerangan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Leo Wattimena Morotai, PTUN Ambon menyatakan pembatalan Sertifikat Hak Pakai No. 06/Desa Juanga 24 Desember 2014, atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai.

Setelah memenangkan gugatan TNI Angkatan Udara, PTUN Ambon juga mewajibkan tergugat dalam hal ini Pemda Kabupaten Morotai, untuk mencabut sertifikat tanah tersebut. Itu berarti, sertifikat tanah Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora atas nama Pemda Kabupaten Morotai dinyatakan tidak sah.

Danlantamal III Lantik Kolonel Widyo Jadi Komandan Lanal Palembang

Sengketa kepemilikan sertfikat tanah Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora Morotai sudah berlangsung sejak 2013 silam.

Awalnya, TNI Angkatan Udara dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat melakukan perjanjian kerjasama, yang tertuang dalam surat Nomor: Perjama/35/XII/2013, Nomor: 3162/SK/Dir.PCBM/BUD/XII/2013, tentang Penggunaan Sementara Tanah di Pangkalan TNI AU Leo Wattimena Morotai untuk Pembangunan Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora.

Ternyata Gelar Kehormatan Istri Jenderal Dudung sama dengan Megawati

VIVA Militer: Sengketa kepemilikan Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora

Photo :
  • Penerangan Lanud Leo Wattimena

Akan tetapi pada Agustus 2021, muncul Sertifikat Hak Pakai Nomor 6 tanggal 24 Desember 2014 atas nama Pemda Kabupaten Morotai. Surat tersebut diklaim sebagai sertifikat sah kepemilikan Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora. 

Ada kejanggalan dalam sertifikat tersebut, di mana di dalamnya alamat yang tetera tidak sama dengan lokasi asli Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora, yang terletak di Desa Wawama. Sebab di dalam sertifikat tertulis kedua museum itu ada di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Morotai.

Pihak TNI Angkatan Udara akhirnya melakukan upaya dan mediasi. Setelah dilakukan investigasi oleh Kantor Wilayah Badan Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsu Maluku Utara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN memberikan saran agar TNI Angkatan Udara menempuh jalur hukum.

Menindaklanjuti perintah Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara III (Pangkoopsau), Komandan Lanud (Danlanud) Leo Wattimena akhirnya mengajukan surat keberatan atas nama nama TNI Angkatan Udara di bawah Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI), atas terbitnya sertifikat Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora.

Maka pada tanggal 20 Agustus 2021 TNI AU melalui Kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Ambon dengan Nomor Perkara: 24/G/2021/PTUN.ABN atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tanggal 24 Desember 2014 Desa Juanga atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai.

VIVA Militer: Sengketa kepemilikan Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora

Photo :
  • Penerangan Lanud Leo Wattimena

Danlanud Leo Wattimena Morotai menegaskan, apabila ada permasalahan aset milik TNI Angkatan Udara di Kabupaten Morotai dengan pihak tertentu, agar diselesaikan dengan jalur mediasi damai dan hukum yang dikuatkan dengan keputusan pengadilan.

Lanud Leo Wattimena memiliki tugas dalam menjaga aset tanah milik negara untuk kepentingan rencana strategis bidang pertahanan dan keamanan di Pulau Morotai. 

Di wilayah Pulau Morotai, rencananya akan didirikan  kekuatan militer Satuan TNI Terintegrasi (TNI Angkatan Ddarat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara) sebagai upaya menangkal ancaman Negara yang datang dari arah utara Samudra Pasifik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya