Terungkap, 3 Oknum TNI Kasus Nagreg Berniat Hilangkan Barang Bukti
- Istimewa/Viva Militer
VIVA – Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, tiga tersangka kasus kecelakaan Nagreg, Kabupaten Bandung, yang berujung pada pembunuhan dua remaja berusaha untuk menghilangkan barang bukti.
Menurutnya, upaya itu terungkap ketika ketiga tersangka itu, yakni Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA dan Kopda A merubah warna cat mobil mini bus jenis Isuzu Panther yang dikendarainya untuk membawa dua orang korban Handi Saputra (18 tahun) dan Salsabila (14 tahun) usai menabrak dan membuangnya ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo di Kantor Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Cakung Jakarta Timur, Kamis, 6 Januari 2022.
Lebih jauh lagi Danpuspomad menjelaskan, ketiga tersangka itu mengecat mobil mini bus yang semula berwarna hitam menjadi warna abu-abu setelah ketiganya kembali ke Sleman, Jawa Tengah.
"Mereka mengganti warna mobil setelah kembali dan sampai di Sleman, Jawa Tengah," ujarnya.
Danpuspomad juga menjelaskan, upaya ketiga tersangka menghilangkan barang bukti juga terlihat ketika ketiga pelaku oknum TNI Angkatan Darat itu membuang jasad kedua remaja korban kecelakaan Nagreg itu ke Sungai Serayu, Banyumas.
"Apa yang dilakukan mereka (tiga oknum TNI AD), upaya untuk melepas tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti awal yakni kecelakaan lalu lintas," ujar Letjen TNI Chandra.
Sebagaimana diketahui, hari ini Tim Penyidik Puspomad secara resmi menyerahkan berkas pemeriksaan kasus kecelakaan maut Nagreg ke Oditur Militer Tinggi Tingkat II, Cakung, Jakarta Timur. Selain menyerahkan berkas pemeriksaan, tim penyidik yang dipimpin oleh Komandan Satuan Penyidik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani juga menyerahkan sejumlah barang bukti dan ketiga tersangka oknum TNI Angkatan Darat untuk segera dilakukan persidangan di Pengadilan Militer.
Pantauan VIVA Militer di lapangan, sejumlah barang bukti yang diserahkan diantaranya adalah sebuah kendaraan mini bus jenis Isuzu Panther warna abu-abu (semula warna hitam) dengan kondisi bumper depan rusak dan sebuah kendaraan roda dua jenis Suzuki Satria FU yang dikendarai korban dengan bagian belakang motor ringsek parah.