Langkah Jenderal TNI Putra Wapres RI Lindungi Prajurit Pembasmi KKB
- Instagram/@divif3kostrad
VIVA – Bukan perkara mudah bagi setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalankan tugasnya di medan operasi. Terutama, saat harus melakukan konfrontasi bersenjata dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kriminal Separatis Bersenjata (KSB).
Banyak prajurit TNI yang gugur saat menjalankan tugasnya. Tak sedikit juga yang berhasil membasmi kelompok yang senantiasa yang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR).
Namun pada kenyataannya, para prajurit kerap berada dalam ancaman pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat harus mengambil tindakan tegas terhadap musuh.
Hal ini lah yang menjadi fokus Panglima Divisi Infanteri 2/Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangdivif 2/Kostrad), Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kunto Arief Wibowo.
Putra mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, membahas hal ini dalam forum diskusi perlindungan hukum bagi prajurit TNI Angkatan Darat, dalam melaksanakan tugas operasi.
Kunto menyatakan bahwa selama ini para prajurit TNI mendapat perintah untuk selalu mengedepankan pendekatan humanis, dalam setiap penugasan operasi. Akan tetapi di sisi lain, para prajurit juga punya kewajiban untuk menindak tegas siapapun yang mengancam kedaulatan negara.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, TNI selalu mengedepankan sisi humanis dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat karena sejatinya TNI adalah Tentara Rakyat," ujar Kunto dikutip VIVA Militer dari akun Instagram resmi Divif 3/Kostrad,
"Namun disamping itu, sebagai tentara Pejuang dan Tentara Nasional, TNI tetap selalu mengutamakan tugas pokoknya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. karena itulah yang menjadi harga mati bagi setiap insan prajurit," katanya.
Di sini lah letak permasalahannya. Sebab masih banyak prajurit yang belum memahami pengetahuan tentang HAM.
Untuk itu lah, Pangdivif 3/Kostrad meminta kesediaan Prof. Dr. Syamsuddin Noor, Guru Besar Universitas Hasanuddin dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), merumuskan gagasan, masukan dan ide untuk menyusun kajian strategis tentang perlindungan hukum bagi prajurit.
"Berkaca pada hal tersebut, sangatlah penting pengetahuan dan pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Agar para Prajurit TNI AD memahami koridor atau langkah yang harus diambil dan tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan menghadapi musuh negara," lanjut Pangdivif 3/Kostrad.
"Termasuk di dalamnya Kelompok Separatis Bersenjata (KSB), dengan tetap meminimalisir terjadinya pelangggaran HAM di daerah Operasi," ucapnya.