Langkah Jenderal TNI Putra Wapres RI Lindungi Prajurit Pembasmi KKB

VIVA Militer: Prajurit Kostrad anggota Satgas Pengamanan Perbatasan
Sumber :
  • Instagram/@divif3kostrad

VIVA – Bukan perkara mudah bagi setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalankan tugasnya di medan operasi. Terutama, saat harus melakukan konfrontasi bersenjata dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kriminal Separatis Bersenjata (KSB).

Kembali Beraksi, Satgas TNI Habema Rebut Hati Warga Kampung Bombam Papua Pegunungan

Banyak prajurit TNI yang gugur saat menjalankan tugasnya. Tak sedikit juga yang berhasil membasmi kelompok yang senantiasa yang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR).

Namun pada kenyataannya, para prajurit kerap berada dalam ancaman pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat harus mengambil tindakan tegas terhadap musuh. 

Geger! Prajurit Kostrad Temukan Bayi Baru Lahir dalam Selokan, Kondisinya Mengenaskan

Hal ini lah yang menjadi fokus Panglima Divisi Infanteri 2/Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangdivif 2/Kostrad), Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kunto Arief Wibowo.

Putra mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, membahas hal ini dalam forum diskusi perlindungan hukum bagi prajurit TNI Angkatan Darat, dalam melaksanakan tugas operasi.

Mantan Danjen Kopassus Tempuh Jalan 400 Km Demi Lihat Pasukan Elite Kostrad TNI di Lembah Merbabu

VIVA Militer: Panglima Divisi Infanteri 3/Kostrad, Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo

Photo :
  • Instagram/@divif3kostrad

Kunto menyatakan bahwa selama ini para prajurit TNI mendapat perintah untuk selalu mengedepankan pendekatan humanis, dalam setiap penugasan operasi. Akan tetapi di sisi lain, para prajurit juga punya kewajiban untuk menindak tegas siapapun yang mengancam kedaulatan negara.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, TNI selalu mengedepankan sisi humanis dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat karena sejatinya TNI adalah Tentara Rakyat," ujar Kunto dikutip VIVA Militer dari akun Instagram resmi Divif 3/Kostrad,

"Namun disamping itu, sebagai tentara Pejuang dan Tentara Nasional, TNI tetap selalu mengutamakan tugas pokoknya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. karena itulah yang menjadi harga mati bagi setiap insan prajurit," katanya.

Di sini lah letak permasalahannya. Sebab masih banyak prajurit yang belum memahami pengetahuan tentang HAM.

Untuk itu lah, Pangdivif 3/Kostrad meminta kesediaan Prof. Dr. Syamsuddin Noor, Guru Besar Universitas Hasanuddin dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), merumuskan gagasan, masukan dan ide untuk menyusun kajian strategis tentang perlindungan hukum bagi prajurit.

VIVA Militer: Pangdivif 3 Kostrad Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo

Photo :
  • Penkostrad

"Berkaca pada hal tersebut, sangatlah penting pengetahuan dan pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Agar para Prajurit TNI AD memahami koridor atau langkah yang harus diambil dan tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan menghadapi musuh negara," lanjut Pangdivif 3/Kostrad.

"Termasuk di dalamnya Kelompok Separatis Bersenjata (KSB), dengan tetap meminimalisir terjadinya pelangggaran HAM di daerah Operasi," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya