Tak Cuma Masuk Bui Militer, Karier Oknum Sersan TNI AU Bakal Seret
- tni-au.mil.id
VIVA – Sersan Mayor (Serma) HW terpaksa harus mendekam di balik jeruji penjara militer, akibat perbuatannya melanggar Hukum Disiplin Militer. Oknum Prajurit TNI Angkatan Udara itu juga akan mendapatkan sanksi lain yang cukup memberatkan.
VIVA Militer melaporkan dalam berita Minggu 26 Desember 2021, Serma HW dijatuhi sanksi akibat melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer keluar ksatrian tanpa izin dari atasan dan membuat gaduh.
Sidang Militer dipimpin langsung oleh Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional III (Pangkosekhanudnas III) TNI Angkatan Udara, Marsekal Pertama (Marsma) TNI Mohammad Nurdin, di Aula Soearto, Markas Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional III (Makosekhanudnas III), Medan, Sumatera Utara, Sabtu 25 Desember 2021.
Sebagai Pangkosekhanudnas III, Marsma TNI Mohammad Nurdin berhak menjatuhkan hukuman bagi anggotanya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 8 A Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Junto (Jo) pasal 15 C.Â
VIVA Militer: Sidang kasus pelanggaran disiplin militer Serma HW
- tni-au.mil.id
Kemudian sesuai dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer dan Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Nomor 25 Tahun 2015 tentang atasan yang berhak menjatuhkan hukuman.
Dalam sidang militer tersebut, Serma HW dijatuhi sanksi penahanan ringan selama tujuh hari. Tak hanya itu, Serma HW juga dipastikan bakal ditunda kenaikan pangkatnya selama dua periode.Â
Belum habis sampai di situ, sanksi lain yang diterima Serma HW adalah penundaan pendidikan selama satu gelombang, dan mutasi tugas.
![VIVA Militer: Danlanud Sultan Hasanuddin temui korban penembakan di RS Palu](https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2024/07/12/669105e971518-viva-militer-danlanud-sultan-hasanuddin-temui-korban-penembakan-di-rs-palu_375_211.jpg 640w, https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2024/07/12/669105e971518-viva-militer-danlanud-sultan-hasanuddin-temui-korban-penembakan-di-rs-palu_375_211.jpg 1920w)