Keluar Markas Tanpa Izin, Oknum Prajurit TNI AU Masuk Bui Militer
- tni-au.mil.id
VIVA – Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Udara dijatuhi sanksi disiplin militer oleh Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional III (Pangkosekhanudnas III), Marsekal Pertama (Marsma) TNI Mohammad Nurdin.
Dilansir VIVA Militer dari situs resmi TNI Angkatan Udara, oknum prajurit TNI yang menerima hukuman itu adalah Sersan Mayor (Serma) HW.
Marsma TNI Mohamad Nurdin memimpin Sidang Disiplin Militer di Aula Soewarto, Markas Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional III (Makosekhanudnas III), Medan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu 25 Desember 2021.
Serma HW yang merupakan anggota Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional III (Kosekhanudnas III), terbukti bersalah meninggalkan ksatrian pada jam dinas tanpa izin atasan, dan membuat kegaduhan.
Pangkosekhanudnas III membacakan putusan bahwa apa yang dilakukan oleh Serma HW melanggar Hukum Disiplin Militer.
"Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Jo pasal 15 huruf c, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Atasan yang berhak menghukum," bunyi pernyataan Pangkosekhanudnas III.
"Menyatakan memutuskan Serma HW terbukti bersalah melanggar Hukum Disiplin Militer yaitu keluar Ksatrian tanpa ijin atasan pada jam dinas dan membuat kegaduhan,"
Akibat perbuatannya ini, Serma HW akan menjalani hukuman penahanan ringan selama tujuh hari. Tak hanya itu, Serma HW juga akan ditunda kenaikan pangkatnya selama dua periode, penundaan pendidikan selama satu gelombang, dan mutasi tugas.