Kronologi TNI Garuk 2 Polisi di Mobil Penyelundup 2.760 Botol Miras

VIVA Militer: Barang bukti miras yang diamankan TNI.
Sumber :

VIVA – Prajurit militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru saja mengamankan dua anggota kepolisian dari mobil penyelundup ribuan botol minuman keras di Jalan Trans Jayapura-Wamena.

Ford Luncurkan 3 Mobil Barunya di GJAW 2024, Termurah Rp836 Juta

Kedua polisi itu yakni satu anggota Polres Jayawijaya atas nama Aiptu Lacono dan satu lagi anggota Brimob Wamena yang belum diketahui namanya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan VIVA Militer, Selasa 16 November 2021, kedua polisi itu secara tak sengaja ditemukan dalam dua mobil yang disergap prajurit TNI di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua.

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Jadi kronologinya begini, pada Senin 15 November 2021, sekitar pukul 14:20 WIT, tujuh prajurit TNI dipimpin Sersan Mayor Salatun sedang melaksanakan razia kendaraan di Pos Ramil Benawa.

Tiba-tiba melintas dua mobil Strada Triton warna hitam yang melaju beriringan, karena dicurigai, mobil dengan nomor polisi DD 8627 RA dan DW 8894 DB akhirnya dicegat.

Sosok Adik Kandung Menhan Sjafrie, Ternyata Jenderal Bintang 2 TNI Eks Petinggi BIN

Kecurigaan terbukti, kedua mobil ternyata sedang berusaha menyelundupkan minuman keras. Jumlahnya pun luar biasa banyak, tercatat sebanyak 2.760 botol dari berbagai merek. Yakni dari merek Vodka sebanyak 1.968 botol, Whiskey 48 botol dan anggur merah sebanyak 744 botol.

Dan ternyata di dalam kedua mobil itu ada kedua anggota polisi, malahan mereka membawa sepucuk senjata jenis SS1-R5. Setelah terciduk, mobil beserta isi dan 2 anggota polisi digaruk dan diamankan di Pos Ramil Benawa.

Dua pengemudi bernama Hasan dan Angki juga diamankan. Diduga mereka hendak menyelundupkan miras itu dari Jayapura menuju Wamena.

Isa Zega

Polisi Bakal Panggil Isa Zega Usai Dilaporkan karena Kasus Dugaan Penistaan Agama

Selebgram Isa Zega resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 November 2024 atas kasus dugaan penistaan. Isa diduga telah menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024