Jenderal Legendaris Kopassus TNI Seret Kasus 100 Miliar ke Meja Hijau
VIVA – Kasus pencemaran nama baik terhadap Jenderal (Purn) (HOR) Luhut Binsar Pandjaitan oleh dua aktivis HAM ternyata tak cukup bisa tuntas sampai di penyidik kepolisian saja.
Kini, sang Jenderal legendaris berdarah Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI itu memutuskan untuk menyeret kedua pelaku ke meja hijau pengadilan.
Tokoh militer pemilik banyak gelar terbaik itu mengambil keputusan langkah hukum lanjutan tersebut, setelah Haris Azhar dan Fatia tak datang dalam proses mediasi kemarin.
"Semua proses mediasi ini saya anggap selesai dan saya berpikir alangkah lebih baik bertemu pada sidang di pengadilan," kata Jenderal TNI peraih penghargaan Adhi Makayasa AKABRI 1970 itu dilansir VIVA Militer, Selasa 16 November 2021.
Haris dan Fatia diseret ke pengadilan melalui jalur perdata. Si Opung menggugat keduanya membayar ganti rugi Rp100 miliar dengan laporan kasus pencemaran nama baik terkait konten Youtube perbincangan antara Haris dan Fatia dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Jika proses hukum berlanjut hingga ke pengadilan dan gugatan perdata Opung dikabulkan, maka uang gugatan sebesar Rp100 miliar bakal diberikan ke masyarakat Papua.