KSAL Bantah Isu Perwira TNI AL Terima Suap 4.2 M Bebaskan Kapal Asing

VIVA Militer: Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono
Sumber :
  • tnial.mil.id

VIVA – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara terkait isu dari salah satu media Internasional tentang sejumlah kapal asing yang ditahan otoritas kemudian dibebaskan setelah memberikan pembayaran sebesar 4,2 miliar kepada salah seorang Perwira TNI Angkatan Laut.

KSAL: Fungsi Pengawasan Miliki Peran Penting dalam Menjamin Program Kerja TNI AL

“Silahkan buktikan siapa yang menerima, jadi jangan cuma menyampaikan isu yang tidak jelas. Tentunya, Perwira TNI AL kan jelas, pangkatnya apa, siapa namanya dan dimana dinasnya," kata KSAL Laksamana TNI Yudo Margono usai menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-76 Korps Marinir TNI AL di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 15 November 2021.

KSAL menambahkan, isu tersebut berkaitan dengan penggunaan perairan Indonesia sebagai tempat parkir kapal-kapal asing padahal sebenarnya mereka mengantri untuk masuk ke Pelabuhan Singapura bukan ke wilayah Indonesia. Berkali-kali sudah dilaksanakan pengusiran. Sementara untuk yang melaksanakan kegiatan illegal pasti akan dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TNI AL Kembali Akan Kirim Pasukan Satgas MTF TNI Konga ke Lebanon untuk Jalankan Misi Perdamaian Dunia

"Kalau ada isu-isu seperi itu ya silakan buktikan siapa yang dikasih itu, jadi jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas, tentunya kalau itu perwira TNI AL kan jelas pangkatnya apa, siapa namanya, dan di mana dinasnya dan tentunya jelas.," ujarnya.

Laksamana TNI Yudo pun menegaskan, bahwa pihaknya juga akan melaksanakan evaluasi, konsolidas tidak hanya percaya begitu saja dan akan mengecek kebenaran itu, tapi bahwa penegakan kedaulatan dan penegakan hukum adalah tugas TNI Angkatan Laut.

Manuver Jenderal Kadyrov, Siap Kirim Pasukan Chechnya Dukung Pemberontak Suriah

Apalagi kegiatan itu sangat merugikan perairan Indonesia, mereka menggunakan pelabuhan asing tapi parkirnya di wilayah Indonesia bahkan di daerah teritorial.

“Mungkin kalau di luar wilayah teritorial, masih kita maklumi, tapi kalau ini di daerah teritorial yang jelas undang-undang pelayaran mengharuskan untuk diusir," kata Kasal.  

VIVA Militer: Tentara Korea Utara (Korut) di Rusia

Gila, Pasukan Rusia Bakar Muka Tentara Korut untuk Hilangkan Bukti

Zelensky menuduh militer Rusia menggunakan tentara Korut.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024