TNI AL Gagalkan Penyelundupan Kristal Seharga 4 M Dalam Teh China
- Dispen Koarmada I
VIVA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut dari jajaran Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di Perairan Bengkalis. Hal itu diungkapkan oleh Danlantamal I Belawan, Laksma TNI Achmad Wibisono di Mako Lanal Dumai, Riau, Kamis, 4 Nopember 2021.
Menurut Danlantamal I Laksma TNI Achmad, penangkapan pelaku penyelundupan itu bermula dari adanya informasi intelijen yang diperoleh prajurit Lanal Dumai beberapa waktu lalu.
Atas dasar informasi tersebut, lanjut Laksma TNI Achmad, TNI Angkatan Laut membentuk tim yang terdiri dari F1QR Lanal Dumai dan Satgas Intelijen Koarmada I. Pada akhirnya tim tersebut telah berhasil membekuk satu orang pelaku di Perairan Bengkalis, Riau.
Dari operasi penangkapan tersebut, lanjut Danlantamal, pihaknya telah berhasil menangkap satu orang tersangka dan 14 bungkus paket narkoba jenis sabu seberat 4.156 gram dalam bentuk bungkusan plastik teh cina atau senilai kurang lebih 4 miliar.
"Saat ini barang bukti tersebut diamankan di Lanal Dumai dan akan kita serahkan kepada BNN untuk diproses lebih lanjut," kata Danlantamal I Laksma TNI Achmad Wibisono.
Danlantamal I menambahkan, kegiatan penggagalan pengedaran narkoba melalui jalur laut merupakan arahan dan intruksi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dan Panglima Koarmada I. Hal itu sebagai bentuk keseriusan TNI Angkatan Laut dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di negara Indonesia, khususnya di wilayah kerja Lantamal I dan Lanal jajaran guna menyelamatkan generasi muda.
"TNI AL Lantamal I Belawan mendukung penuh upaya pemerintah Indonesia dalam memerangi narkoba dan memberantas peredarannya terutama di wilayah kerja Lantamal I yang membawahi Lanal Dumai yang juga termasuk salah satu Lanal yang dibawah wilayah kerja Lantamal I Belawan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Danlantamal I Belawan bersama Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan kemudian menyerahkan satu orang tersangka dan 14 paket kristal yang terbungkus teh kemasan China itu kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau melalui berita acara penyerahan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.