Prajurit TNI Tangkap Pria Buncit Bawa Teh Isi Kristal Seharga 8 Miliar
- Yonif 643/Wanarasakti
VIVA – Ada kabar mengejutkan datang dari perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Malaysia. Prajurit militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru saja menangkap pria buncit di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) Pos Gabma Sajingan Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Berdasarkan siaran resmi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) Mekanis 643/Wanarasakti dilansir VIVA Militer, Senin 1 November 2021, pria buncit itu ditangkap karena kedapatan menyelundupkan Crystal meth ke Indonesia.
Menurut Komandan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanarasakti, Letkol Inf Hendro Wicaksono pria berperut buncit itu menyelundupkan barang haram itu dengan mengkamuflasekannya menggunakan kemasan teh buatan China.
Jadi ceritanya begini, waktu itu prajurit TNI mendapatkan informasi dari Komandan SSK I Koki Aruk, Kapten Inf Frelly Selvizarwijaya dari Tim SGI Komando Operasi Komando Daerah Militer (Koopsdam) XII/Tanjungpura, bahwa ada indikasi penyelundupan narkotika kelas I itu dari Malaysia ke RI.
Dari informasi itu prajurit TNI dipimpin Kapten Inf Frelly Selvizarwijaya, beserta prajurit TNI dari Pos Gabma Sajingan dipimpin Sertu Tegar berjumlah 10 orang dan Tim SGI I/Sambas Koopsdam XII/Tpr berjumlah 7 orang bergerak melakukan patroli di Jalur JIPP.
Dan benar saja, pada sekitar pukul 06:50 WIB, 31 Oktober 2021, muncul seorang pria berperut buncit dengan memakai baju batik keluar dari wilayah perbatasan RI-MLY dengan membawa tas gendong.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan delapan buah paket Teh China merk Guang Yin Wang bertulis China latin (halus) yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu.kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Bea Cukai PLBN Aruk dengan menggunakan alat Narcotest pada semua paket positif mengandung Metapethamine," kata Letkol Inf Hendro Wicaksono.
Narkoba bernilai lebih dari Rp8 miliar itu dibawa pria berinisial H, usianya 40 tahun, dia warga Sambas. Total sabu yang diselundupkannya sebanyak 8,169 kilogram.
"Pelaku dan barang bukti telh diserahkan ke Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Singkawang untuk diproses lebih lanjut," kata Letkol Inf Hendro Wicaksono.