Anggota TNI Tewas Diduga Dipukuli Senior, Keluarga Bersurat ke Jokowi
- Istimewa/Viva Militer
VIVA – Aksi kekerasan kembali terjadi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat. Kali ini kasus dugaan kekerasan sesama prajurit TNI Angkatan Darat itu terjadi di Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/Motuliato Gorontalo.
Seorang prajurit TNI Angkatan Darat bernama Prada Candra Gerson Kumaralo asal Manado, Sulawesi Utara dikabarkan tewas akibat tindak kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga merupakan senior korban di Batalyon Infanteri Raider 715 itu.
Kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan TNI Angkatan Darat itu terjadi sekitar pertengahan Juli 2021 lalu. Dan kasus tersebut sempat viral beberapa hari lalu lantaran keluarga korban menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo di salah satu media sosial.
Dalam surat terbuka untuk Presiden Jokowi tersebut, salah satu keluarga korban, Jessica Trevor Kumaralo menjelaskan bahwa kasus kematian Prada Candra tergolong janggal. Sebab, ketika perwakilan keluarga melihat jenazah Prada Candra terdapat memar biru di bagian mata kanan.
"Kami keluarga merasa hancur melihat keadaan adik kami seperti itu, kalau adik kami meninggal dengan sakit kenapa matanya biru, mulutnya, tangannya seperti menahan kesakitan," tulis salah satu keluarga almarhum Prada Candra Gerson Kumaralo dikutip VIVA Militer, Sabtu, 4 September 2021.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, bahwa pihak keluarga sudah melakukan otopsi pada jenazah Prada Candra pada tanggal 20 Juli lalu. Hanya saja, mereka hingga saat ini belum menerima hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter dengan alasan baru akan disampaikan pada persidangan militer yang waktunya masih belum diketahui pihak keluarga.
"Adik kami di otopsi pada tanggal 20 Juli 2021, dan sampai saat ini keluarga belum menerima hasil otopsi. Kata mereka nanti disidang akan tahu hasil otopsinya bagaimana, tapi sampai saat ini sudah lewat ibadah 40 hari kepergian adik kami, keluarga belum di kabarkan kapan sidang akan di lakukan," ujarnya.
"Kami keluarga memohon kepada presiden Bapak Joko Widodo agar melihat akan kasus ini dan kami keluarga mendapatkan keadilan atas meninggalnya adik kami," ucap salah satu keluarga almarhum Prada Candra menambahkan.
Menanggapi kasus kekerasan tersebut, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyatakan, TNI Angkatan Darat telah melakukan penahanan dan memproses hukum terhadap enam orang personel TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kasus penganiyaan yang menyebabkan Prada Candra Gerson Kumaralo meninggal dunia.
Saat ini, lanjut Kadispenad, pihaknya masih menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Militer dalam waktu dekat ini.
"Keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo, seluruhnya menjalani penahanan dan telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka. Berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada tanggal 23 Agustus 2021," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna.