TNI AL Bekuk Kapal Tanker Asing Pembawa Limbah Berbahaya di Kepri

VIVA Militer: Kapal Patroli TNI AL tangkap kapal Tanker Berbendera Panama
Sumber :
  • Pen. Koarmada I

VIVA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut dari Lanal Batam yang berada dibawah komando Koarmada I telah berhasil menangkap kapal Tanker berbendera Panama, MT. Zodiac Star di perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau.

Usulan PDIP yang Ingin Tempatkan Polri di Bawah TNI dan Kemendagri Dapat Kecaman

Kapal Tanker itu ditangkap karena diduga kuat masuk ke wilayah perairan Indonesia secara ilegal dan membawa limbah berupa minyak hitam sebanyak kurang lebih 4600 Ton ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah menyatakan, penangkapan kapal Tanker berbendera Panama itu dilakukan oleh Kapal Patroli KAL Nipa I-4-57 Lanal Batam. 

Alasan PBNU Tidak Setuju Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Laksda TNI Arsyad mengisahkan, penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam. Kemudian, Lanal Batam langsung mengerahkan KAL Nipa I-4-57 menyisir perairan Pulau Tolop Kepulauan Riau.

"Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan  mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. KAL Nipa lantas melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap MT. Zodiac Star," kata Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangan resminya, Rabu, 1 September 2021.

Timses Pram-Doel: Kami Merasakan TNI-Polri Menjaga Netralitas dalam Pilkada Jakarta

Dari pemeriksaan awal, lanjut Pangkoarmada I, Kapal berbendera Panama MT. Zodiac Star dengan bobot 3.224 GT itu memuat minyak hitam yang diduga limbah sebanyak ± 4600 Ton tanpa dilengkapi dokumen. 

Dari penangkapan tersebut, prajurit TNI Angkatan Laut telah mengamankan Awak kapal Tanker sebanyak 19 orang, termasuk Nakhoda (DF), 18 berkewarganegaraan Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia. 

"Kapal tanker yang berlayar di Perairan Indonesia tersebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence), mengangkut barang berbahaya dan  barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan serta hanya bisa menunjukan beberapa dokumen yang sudah kadaluarsa," ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, kata Pangkoarmada I, kapal Tanker MT. Zodiac Star kemudian ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan. 

“Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli,  guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan," kata Laksda TNI Arsyad Abdullah.

Pangkoarmada I itu menegaskan, TNI Angkatan Laut akan selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan dan penegakkan hukum.

“Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL," kata Pangkoarmada I.

"Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. dengan tegas mengatakan bahwa, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” tambahnya.

Untuk diketahui, Nahkoda MT. Zodiac Star terancam hukuman pidana karena melanggar sejumlah peraturan, diantaranya, kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) undang-undang no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kemudian, kapal yang mengangkut barang berbahaya  dan  barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan tiga dokumen yakni exempetion certificate,  international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa. Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya