Terbukti Lakukan Pungli, Pangdam Jaya Hukum 3 Perwira Menengah TNI AD

VIVA Militer: Seorang Pamen Rindam Jaya menjalani persidangan di Kodam Jaya
Sumber :
  • Pendam Jaya/Jayakarta

VIVA – Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mulyo Aji memberikan sanksi tegas kepada tiga orang Perwira Menengah (Pamen) yang bertugas di satuan Rindam Jaya, Kodam Jaya karena terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah siswa di lingkugan Lembaga Pendidikan TNI Angkatan Darat.

Mayjen TNI Gatot Kerahkan Pasukan Pemukul Cepat Walet Hitam Bergerak Masuk Papua

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jayakarta, Kolonel Kolonel Arh Herwin BS menyatakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji pagi tadi menggelar Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap tiga orang Pamen Rindam Jaya di Aula Ahmad Yani Markas Kodam Jaya, Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh tiga Pamen Rindam Jaya yang berpangkat Kolonel, Letkol dan Mayor. Ketiganya diberikan sanksi disiplin tegas karena terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang berkaitan dengan hak siswa.

Terbanyak di TNI AD, 18 Jenderal Militer Berdarah Kopassus Sandang Pangkat Bintang Tiga

"Penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan demi tegaknya supremasi Hukum, khususnya di lingkungan Kodam Jaya, adapun ketiga Pamen yang dijatuhi hukuman disiplin tersebut berasal dari kesatuan Rindam Jaya/Jayakarta yang berada dibawah Kodam Jaya, masing-masing berpangkat Kolonel, Letkol dan Mayor," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan resminya, Senin, 23 Agustus 2021.

VIVA Militer: 3 Pamen TNI AD menjalani persidangan di Markas Kodam Jaya

Photo :
  • Pendam Jaya/Jayakarta
Geger.. Kotama TNI di Bali Jadi Korban Kejahatan, Kerugian Nyaris Tembus Setengah Miliar

Dia menjelaskan, Kesatuan Rindam Jaya memiliki tugas pokok sebagai penyelenggara Pendidikan di lingkungan Kodam Jaya, dalam pelaksanaannya erat kaitannya dengan anggaran operasional pendidikan termasuk didalamnya anggaran yang merupakan hak bagi tiap-tiap peserta didik atau siswa.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kodam Jaya, lanjut Kapendam, patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sehingga atas hasil pemeriksaan yang diperoleh tersebut, maka Pangdam Jaya sebagai Papera/Ankum Atasan mengambil keputusan untuk menjatuhkan sangsi hukuman disiplin terhadap ketiga Pamen tersebut.

"Sanksi yang dijatuhkan terhadap ketiga Pamen tersebut bervariasi sesuai bentuk kesalahan yang telah dilakukannya, baik dalam bentuk penahan ringan maupun teguran," ujarnya.

Lebih jauh Kapendam menegaskan, pemberian sanksi tegas terhadap tiga Pamen TNI Angkatan Darat itu merupakan menindaklanjuti kebijakan dan perintah pimpinan TNI Angkatan Darat dalam hal ini Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa agar tidak ada pemotongan terhadap hak siswa, termasuk melakukan pungutan-pungutan terhadap siswa di lingkugan Lembaga Pendidikan TNI Angkatan Darat.

"Kodam Jaya dalam hal ini Pangdam Jaya berkomitmen akan mengawal kebijakan pimpinan TNI AD dalam menyelenggarakan operasional pendidikan bersih dari segala pungutan liar serta pemotongan-pemotongan hak siswa yang dipandang tidak perlu," ujarnya.

Baca: Coreng Angkatan Darat, 2 Oknum TNI Penganiaya Petrus Dibawa ke Kupang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya