TNI Mulai Buka Rekrutmen Komcad, Ini Syaratnya
- youtube
VIVA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari satuan Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya) saat ini sudah mulai melakukan rekrutmen Komponen Cadangan (Komcad) yang telah dicanangkan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.
Hari ini, Kodim 0504/Jakarta Selatan Kodam Jaya telah membuka pendaftaran rekrutmen Komcad bagi masyarakat sipil atau umum.
“Hari ini kita adakan pendataan dan pemeriksaan awal persyaratan bagi calon Komponen Cadangan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat nantinya akan kita lakukan pendaftaran di Makorem 051/Wkt," kata Perwira Seksi Personel (Pasi Pers) Kodim 0504/Jakarta Selatan Mayor Arh Mulyoto di Makodim 0504/Jakarta Selatan, Kamis, 27 Mei 2021.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, lanjut Pasi Pers Kodim 0544/Jakarta Selatan, pendaftar harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI), usia minimal 18 sampai dengan 35 tahun, tidak memiliki catatan kriminalitas, sehat jasmani dan rohani, laki-laki atau perempuan, bukan anggota TNI/Polri, bersedia di mobilisasi di seluruh wilayah NKRI, dan bersedia mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh panitia.
Dia menambahkan, pendaftaran pelatihan Komcad bagi masyarakat tersebut dilakukan dengan proses rekrutmen secara sukarela. Selain masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Kodim-Kodim, masyarakat yang siap untuk mengikuti latihan Komcad juga dapat mendaftarkan diri secara online melalui website komcad.kemhan.go.id.
“Komcad dibentuk guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama Tentara Negara Indonesia (TNI). Komcad sebagai kekuatan cadangan yang dibutuhkan jika sewaktu waktu menghadapi masa darurat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pelibatan masyarakat sipil dalam pertahanan negara atau yang dinamakan Komcad itu merupakan kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo. Komcad dilakuka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Bunyi Pasal 1 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah itu menyebutkan, "Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,"
Dalam peraturan itu juga menjelaskan tentang pembentukan Komcad guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dari kemampuan komponen utama yakni Tentara Nasional Indonesia. Pasal 48 dikatakan, komponen cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.
Rencananya pelatihan Komcad akan berlangsung selama tiga bulan. Dan selama pelatihan, komponen cadangan mendapatkan uang saku, perlengkapan lapangan, seperti pakaian dinas, perawatan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.
Baca: Militer Australia Tawarkan Diri Ikut Operasi Pengangkatan KRI Nanggala