PN Tondano Gelar Sidang Perubahan Jenis Kelamin Serda TNI Manganang
- Istimewa/Viva Militer
VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Tondano hari ini menggelar persidangan gugatan perdata perubahan jenis kelamin Serda Aprilia Santini Manganang yang diajukan oleh tim kuasa hukum TNI Angkatan Darat.
Persidangan gugatan perdata itu digelar secara virtual yang dipimpin oleh Ketua PN Tondano sebagai Ketua Majelis Hakim telah menghadirkan Serda Manganang sebagai pemohon dan kedua orang tuanya sebagai saksi pemohon.
Turut hadir mendampingi Serda Aprilia Manganang di Mabes Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, Hetty Andika Perkasa, Direktur Hukum TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina Lubis, serta sejumlah Perwira Tinggi (Pati) TNI AD lainnya dari pelataran Mabesad.
Dalam persidangan hari ini, Tim kuasa hukum TNI AD, menghadirkan sejumlah saksi, dan Ahli dari tim dokter RSPAD Gatot Soebroto yang menangani kelainan sistem reproduksi atau Hipospadia yang dialami oleh Serda Manganang.
Untuk diketahui, gugatan perdata yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum TNI AD itu menekankan pada tiga poin gugatan utama. Pertama, meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin Serda Manganang dari jenis kelamin wanita menjadi laki-laki.
Kedua, meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan permintaan perubahan nama dari Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Ketiga, meminta Majelis Hakim memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Sipil untuk melakukan perubahan jenis kelamin serta nama sebagaimana yang diajukan pada Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen administrasi dinas kependudukan lainnya.