Diringkus Intel TNI, Ternyata Ini Kerjaan Kang Mul Marinir Sebenarnya
VIVA – Aparat militer dari intelijen Korps Marinir, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut baru saja berhasil meringkus seorang warga bernama Mulyana.
Pria berkulit kuning langsat itu diringkus tim intelijen Marinir TNI Angkatan Laut di rumah kekasihnya di wilayah Kampung Bantar, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Jadi intel TNI meringkus Mulyana karena mengaku-ngaku sebagai prajurit TNI dari korps baret ungu. Tak tanggung-tanggung, Mulyana alias Mul atau Kang Mul Marinir mengaku dirinya bukan prajurit Marinir biasa, dia merupakan pasukan elite Marinir TNI AL dari Detaseman Jalamangkara (Denjaka).
Kepada kekasihnya dan juga calon mertuanya, Kang Mul selama ini mengaku berpangkat Sersan Kepala (Serka). Dan untuk memuluskan aksi ngibulnya, Kang Mul kerap mengenakan seragam dinas Marinir lengkap dengan baret, berikut berbagai atribut Denjaka.
Intel TNI membongkar kedok Kang Mul setelah mendapatkan laporan dari keluarga gadis desa yang dijanjikan akan dinikahinya itu. Jadi, awalnya tak ada yang tahu bahwa Kang Mul itu prajurit Marinir gadungan alias palsu.
Apalagi di rumah kontrakannya, Kang Mul memiliki peralatan Marinir dan Denjaka yang lumayan lengkap. Dia tak cuma memiliki seragam dan atribut tapi juga helm tempur lapangan, rompi Denjaka. Bahkan rompi anti peluru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA Militer, Kamis 11 Maret 2021, ada beberapa hal yang terungkap saat tim intel TNI memeriksa Kang Mul. Yakni tentang siapa dirinya sebenarnya.
Ternyata Kang Mul bukan warga asli Sukabumi, dia berasal dari Bogor, Jawa Barat. Dan dia selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap, dia hanya seorang pedagang atribut prajurit Korps Marinir TNI AL.
Diduga tak cuma gadis desa itu saja yang menjadi korban tipu-tipunya. Karena itulah untuk menindaklanjuti kasus ini, Kang Mul telah diserahkan intel TNI ke petugas kepolisian setempat. Dan Kang Mul mau tak mau batal menikahi gadis desa itu, sebab dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum yang berlaku.