Prajurit TNI Temukan Wanita Rambut Panjang di Hutan, Siapa Dia?
- Yonif 407/Padma Kusuma.
VIVA – Prajurit Tentara Nasional Indonesia dari Batalyon Infanteri 407/Padma Kusuma, Komando Daerah Militer IV/Diponegoro baru saja menemukan seorang wanita tak dikenal di perbatasan negara Republik Indonesia dengan Malaysia.
Wanita berambut panjang itu secara tak sengaja ditemukan prajurit TNI Yonif 407/PK di dalam hutan saat dilaksanakan patroli pengamanan perbatasan di wilayah Desa Semareh, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Menurut Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia, Yonif 407/PK, Letnan Kolonel Inf Catur Irawan, saat ditemukan prajurit TNI, wanita itu sedang berjalan kaki seorang diri dengan membawa tas gendong di jalur non prosedural di perbatasan kedua negara.
Prajurit TNI pun menghampiri wanita itu dan memeriksanya. Dan dari pemeriksaan terungkap bahwa wanita itu adalah warga Indonesia yang akan masuk ke Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan informasi bahwa orang tersebut berinisial RE, usianya 29 tahun. Dia merupakan warga Dusun Semareh Lawang, Desa Semareh, yang hendak masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi," kata Letkol Catur dilansir VIVA Militer dari siaran resminya, Jumat 5 Maret 2021.
Akhirnya wanita berbaju putih itu diamankan dan dibawa ke Pos TNI Semareh. Di pos itu dia mendapatkan pengarahan dan pemahaman dari prajurit Satgas Pamtas Yonif 407/PK, agar di kemudian hari tak lagi melintas wilayah negara dengan melalui jalur ilegal.
"Setelah diberi pemahaman di pos, wanita itu sudah kami serahkan ke perangkat Desa Semareh untuk penanganan lebih lanjut," ujar Letkol Catur.
Letkol Catur menuturkan, bukan kali ini saja prajurit TNI menemukan para pelintas batas ilegal dan berhasil mengamankannya. Karena itulah patroli rutin gencar digelar Satgas Pamtas Yonif 407/Padma Kusuma.
"Kami akan terus memperketat penjagaan di jalur-jalur tidak resmi serta melaksanakan patroli secara rutin, guna mencegah kegiatan lalu lintas orang maupun barang secara ilegal," katanya.