4 Kasus Besar TNI yang Berhasil Dibongkar Letjen Dodik Widjanarko

VIVA Militer: Letjen TNI Dodik Wijanarko
Sumber :
  • Puspomad

VIVA – Letjen TNI Dodik Widjanarko kini sudah resmi tidak lagi menjabat Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad). Beliau saat ini kembali ke satuan besar Mabes TNI Angkatan Darat jelang memasuki masa purna tugas dari kedinasan sebagai prajurit TNI AD.

Ini Dia Sosok yang Paling Ditakuti dan Disegani di Pasukan Elite Militer Indonesia, Dijuluki Bapak Kopassus

Alumnus Akademi Militer tahun 1985 dari kecabangan Corps Polisi Militer (CPM) yang tegas itu dikenal sebagai satu-satunya Perwira Tinggi (Pati) TNI dengan pangkat bintang tiga emas yang menjabat posisi Danpuspomad.

Pria kelahiran Kediri, 58 tahun lalu itu memiliki rekam jejak dalam penegakan hukum yang sangat menonjol. Sebagai jenderal Corps Polisi Militer (CPM), Letjen Dodik tak pandang bulu dalam menindak tegas sejumlah oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang berulah merusak nama baik satuan TNI Angkatan Darat.

Satgas Habema Yonif Para Raider 503 Kostrad Rangkul Anak-anak di Medan Operasi Nduga Papua

Dalam catatan VIVA Militer semenjak dirinya menjabat Danpuspomad tahun 2020 lalu, mantan Danpuspom Jaya itu telah berhasil mengungkap empat kasus besar pelanggaran hukum yang melibatkan oknum TNI Angkatan Darat.

Kerennya lagi, dia tidak hanya berhasil memastikan jajarannya untuk menindak para oknum prajurit TNI AD yang berulah saja, tapi dia juga telah berhasil menunjukan kepada publik bahwa penerapan hukum di kalangan militer atau TNI dapat dilakukan secara adil dan transparan. Sehingga tak jarang Letjen TNI Dodik Widjanarko menyampaikan secara langsung dengan terbuka proses penegakan hukum yang melibatkan oknum TNI AD di berbagai daerah.

Profil Kolonel TNI yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Keempat kasus besar yang telah mencoreng marwah dan nama baik Korps TNI Angkatan Darat itu adalah:

Photo :
  • Istimewa/Viva.co.id

Pertama, kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Penyerangan yang disertai dengan pengerusakan Mapolsek Ciracas itu terjadi pada tanggal 29 Agustus 2020 lalu. Kasus itu berawal dari adanya informasi bohong atau hoaks yang sengaja disebarkan oleh salah satu oknum prajurit TNI AD dengan inisial Prada MI kepada rekan-rekan prajurit lainnya. Prada MI mengaku telah menjadi korban pengeroyokan sehingga harus dirawat di rumah sakit. Padahal, Prada MI masuk rumah sakit karena kecelakaan tunggal ketika mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk minuman keras.

Dari informasi bohong yang disebarkan oleh Prada MI itu, ratusan prajurit TNI AD langsung menyerang Mapolsek Ciracas dan melakukan pengerusakan terhadap sejumlah fasilitas Polsek.

Dalam kasus itu, Letjen TNI Dodik mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 67 orang oknum prajurit TNI AD dari berbagai satuan sebagai tersangka.

Kedua, Kasus penyerangan Mapolres Buton Utara (Butur), Kantor Satlantas Butur, dan Polsek Kulisusu, Butur, Kendari yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2020 lalu.

Penyerangan yang melukai dua orang personel Kopolisian yang bernama Bripka Pendi dan Bripka Ahmad Efendi itu langsung ditindaklanjuti oleh Letjen TNI Dodik dengan memerintahkan Denpom XIV/Kendari untuk melakukan penyelidikan.

Dalam kasus itu, Denpom XIV/Kendari pun telah menetapkan 15 orang oknum TNI AD yang berasal dari Kodim 1429/Buton Utara sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

Photo :
  • VIVA/Willibrodus

Ketiga, kasus penghilangan dua orang warga Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua yang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani pada tanggal 21 April 2020 lalu. Kasus dua orang warga Papua itu sempat menjadi sorotan dari Komnas HAM dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Dalam perjalannya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada Letjen Dodik Widjanarko untuk melakuka penyelidikan terkait dengan kasus tersebut.

Dan hasil penyelidikan pun telah berhasil diungkap oleh tim pencari fakta Mabes TNI AD yang melibatkan jajaran Puspomad.

Hasil penyelidikan anak buah Letjen TNI Dodik menunjukkan, bahwa dua orang warga Sugapa yang diduga terkait dengan kelompok bersenjata Papua atau OPM sebelumnya telah ditahan oleh anggota TNI AD di ruang tahanan Koramil 1705-11/Sugapa Kodim Paniai.

Letjen Dodik mengungkapkan, selama di dalam ruang tahanan dua orang warga Papua itu telah diinterogasi tentang keterlibatannya dengan jaringan OPM.

Namun, Puspomad telah menemukan bahwa telah terjadi tindakan yang berlebihan diluar kepatutan pada saat melakukan interogasi yang menyebabkan salah satu dari tahanan itu, yaitu Apinus Zanambani meninggal dunia di ruang tahanan.

Ketika Apinus diketahui meninggal dunia, maka sejumlah prajurit TNI AD itu kemudian bermaksud membawa jenazah Apinus dan Luther Zanambani yang saat itu masih dalam keadaan hidup ke Kotis Yonif Para Raider 433/JS Kostrad dengan menggunakan sebuah truk umum bernomer polisi B 9745 PDD.

Namun, di tengah perjalanan Luther Zanambani diketahui meninggal dunia sebelum tiba di Kotis Yonif PR 433/JS. Parahnya lagi, ketika dua orang tahanan itu meninggal dunia, sejumlah oknum prajurit TNI AD itu bermaksud untuk menghilangkan jejak kedua mayat tersebut. Mereka kemudian membakarnya dan abu jenazahnya dibuang ke Sungai Julai, Distrik Sugapa. Atas kejadian tersebut, Polisi Militer Angkatan Darat telah menetapkan 9 orang oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus penghilangan dua warga Papua tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yaitu dua orang personel Kodim 1705/Paniai atas nama Mayor Inf ML dan Sertu FTP. Serta tujuh orang personel Yonif PR 433/JS Kostrad mereka adalah Mayor Inf YAS, Lettu INF JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY," kata Letjen TNI Dodik.

Keempat, kasus yang juga menjadi sorotan publik, yaitu kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa, Papua. Kasus pembakaran komplek Rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa itu terjadi pada tanggal 19 September 2020 lalu.

Dalam kasus itu, anak buah Letjen TNI Dodik telah menetapkan 8 oknum TNI AD sebagai tersangka. Delapan oknum prajurit TNI AD itu adalah Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.

Baca juga: Jenderal Bintang Tiga Pembongkar Kejahatan Prajurit TNI Lepas Jabatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya