TNI AD Janji Akan Ungkap Kasus Penembakan Pendeta Yeremia Zanambani
- Puspen TNI
VIVA – Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan, kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani yang terjadi di Hitadipa, Kabupaten Intanjaya, Papua pada tanggal 19 September 2020 masih terus dalam proses pendalaman.
Saat ini, lanjut Danpuspomad, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dibantu Polda Papua masih melakukan upaya yang menjadi kewajibannya untuk melaksanakan pengumpulan alat bukti dan melakukan autopsi terhadap jenazah pendeta Yeremia Zanambani, sehingga dapat diketahui penyebab kematiannya.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi bila sudah ada kejelasan adanya keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam kejadian ini, maka kasusnya akan dilimpahkan kepada penyidik Pomad untuk ditindaklanjuti proses hukumnya," kata Letjen TNI Dodik Wijanarko di Mako Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 23 Desember 2020.
Letjen Dodik menambahkan, Tim Penguatan proses hukum Mabes AD dan Pomdam XVII/Cendrawasih yang ditugaskan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Papua juga melaksanakan perbantuan untuk segera mendapatkan keterangan dari personel TNI AD yang melihat dan mengetahui tentang kejadian tersebut. Menurut Danpuspomad, penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih sejauh ini juga sudah memintai keterangan kepada 14 personel TNI dari satuan Satgas Penebalan Apter BKO Kodam XVII/Cenderawasih.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 personel Satgas penebalan Apter BKO Kodam XVII/Cendrawasih," ujarnya.
Selain itu, lanjut Danpuspomad, Puspomad juga telah melakukan pemanggilan terhadap 21 personel Bataliyon Infanteri (Yonif) 400/BR untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan ini berdasarkan surat Danpuspomad tanggal 3 Desember 2020 kepada Pangkogabwilhan III selaku penanggungjawab wilayah operasi di Papua.
"Alhamdulillah, surat tersebut sudah direspon oleh Pangkogabwilhan III sebagai penanggung jawab operasi wilayah Papua. Respon tersebut berupa jawaban, yang akan menghadirkan 21 personel tersebut paling lambat awal bulan Februari 2021 setelah dilakukan rotasi Satgas," katanya.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa kasus-kasus yang melibatkan oknum anggota TNI AD di Kabupaten Intanjaya Provinsi Papua akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum, dan akan diproses secara transparan, tuntas, dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tambahnya.
Baca juga: 9 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Sadis 2 Warga Papua