Ternyata 2 Warga Papua yang Raib Tewas, Mayatnya Dibakar Prajurit TNI

VIVA Militer: Letjen TNI Dodik Wijanarko
Sumber :
  • Puspomad

VIVA – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Markas Besar Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat baru mengungkap hasil dari penyelidikan atas kasus raibnya dua warga Sugapa, Kabupaten Intanjaya, Papua.

Roadmap Repatriasi Hak Militer Sumber Daya Pertahanan Negara

Dari hasil penyelidikan itu, diketahui kedua warga Sugapa atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani, sempat dinyatakan hilang misterius setelah ditahan di tahanan Markas Komando Rayon Militer (Koramil) Sugapa pada 21 April 2020.

Komandan Pusat Polisi Militer AD (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko dalam pernyataan resminya kepada VIVA Militer, Selasa 23 Desember 2020, mengungkapkan, bahwa kedua warga itu ternyata telah tiada alias meninggal dunia.

TNI Pemersatu Anak Bangsa Demi Kemajuan Indonesia

"Dari hasil penyelidikan ternyata dua orang warga Sugapa itu diketahui telah tewas di tangan sejumlah aparat TNI," kata Letjen TNI Dodik.

Menurut Letjen TNI Dodik, kedua warga itu saat ditahan telah mendapatkan tindakan kekerasan dari prajurit TNI. Tindakan itu terjadi saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, sebab kedua warga itu diduga kuat merupakan anggota kelompok separatis bersenjata dari Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Transformasi Kualitas Demokrasi di Papua

"Saat dilakukan interogasi terjadi tindakan berlebihan di luar kepatutan dan mengakibatkan saudara Apinus Zanambani meninggal dunia dan saudara Luther Zanambani dalam kondisi kritis," ujar Letjen TNI Dodik.

Dalam kondisi itu, kedua warga itu dibawa menggunakan truk ke Pos Kotis Batalyon Infanteri Para Raider 433/Kostrad. Sayangnya di perjalanan Luther juga tewas. Akhirnya sebuah tindakan tak terduga dilakukan prajurit TNI.

"Jenazahnya dibakar untuk menghilangkan jejak dan abunya dibuang ke Sungai Julai, Distrik Sugapa," kata Letjen TNI Dodik.

Pada proses penyelidikan, sebanyak 19 prajurit TNI diperiksa dan akhirnya 9 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yaitu dua orang personel Kodim 1705/Paniai atas nama Mayor Inf ML dan Sertu FTP. Serta tujuh orang personel Yonif PR 433/JS Kostrad mereka adalah Mayor Inf YAS, Lettu INF JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY," kata Letjen TNI Dodik.

Baca: Terkuak, Ternyata Prajurit TNI Terlibat Pembunuhan Sadis 2 Warga Papua

Ketua Komisi Nasional HAM (sumber : viva.co.id)

Pelanggaran HAM di Papua, Sebuah Luka yang Menuntut Keadilan

Pelanggaran HAM di Papua adalah luka menganga yang menuntut keadilan.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024