Terkuak, Ternyata Prajurit TNI Terlibat Pembunuhan Sadis 2 Warga Papua

VIVA Militer: Letjen TNI Dodik Wijanarko
Sumber :
  • VIVA Militer

VIVA – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Mabes Angkatan Darat (Mabesad) telah berhasil mengungkap kasus hilangnya dua orang warga Sugapa Kabupaten Intan Jaya di tahanan Koramil Sugapa pada tanggal 21 April 2020.

Kasdam Pattimura dan Brigjen TNI Antoninho Tutup TMMD Ke-122 di Kodim Tual

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan, tim penyidik Puspom TNI AD yang telah tergabung dalam tim TGPF kasus Intan Jaya Papua telah berhasil mengungkap kasus hilangnya dua orang warga yang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani dari dalam tahanan Koramil Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

"Dari hasil penyelidikan ternyata dua orang warga Sugapa itu diketahui telah tewas di tangan sejumlah aparat TNI," kata Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Mabes Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Desember 2020.

KSAD Jenderal Maruli: TMMD Tahun 2024 Berhasil Capai Target Sasaran

Lebih jauh Danpuspomad menjelaskan, awal mula Luther Zanambani dan Apinus Zanambani ditahan prajurit TNI dari Satuan Yonif Para Raider 433/JS Kostrad TNI AD pada saat melakukan sweeping di Sugapa.

Para prajurit TNI AD itu mencurigai dua orang warga sipil Sugapa itu sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berasal dari Organisasi Papua Merdeka (OPM).

35 Prajurit Kostrad TNI AD Latihan Militer Bersama Angkatan Darat Indo-Pasifik di AS

Kemudian, Luther Zanambani dan Apinus Zanambani langsung dibawa ke ruang tahanan Koramil 1705-11/Sugapa Kodim Paniai untuk diinterogasi lebih jauh.

"Saat dilakukan interogasi terjadi tindakan berlebihan di luar kepatutan dan mengakibatkan saudara Apinus Zanambani meninggal dunia dan saudara Luther Zanambani dalam kondisi kritis," paparnya.

Kemudian, lanjut Danpuspomad, para oknum prajurit TNI dari Yonif PR 433/JS Kostrad itu kemudian membawa dua orang warga tersebut ke Kotis Yonif PR 433/Kostrad dengan menggunakan truk umum warna kuning dengan Nomor Polisi B 9745 PDD.

Namun, lanjutnya, di tengah perjalanan Saudara Luther Zanambani pun menghembuskan napas terakhirnya sebelum tiba di Kotis Yonif PR 433/JS Kostrad.

Terkait dengan kasus pembunuhan sadis dua orang warga Papua yang diduga berafiliasi dengan OPM itu, Letjen TNI Dodik menjelaskan, Tim Gabungan TGPF yang terdiri dari Mabesad dan Kodam XVII/Cenderawasih telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang yang terdiri dari 19 orang prajurit TNI AD dan dua orang keluarga korban yang bernama Enius Zanambani dan Jaya Zanambani.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yaitu dua orang personel Kodim 1705/Paniai atas nama Mayor Inf ML dan Sertu FTP. Serta tujuh orang personel Yonif PR 433/JS Kostrad mereka adalah Mayor Inf YAS, Lettu INF JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY," kata Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya