Marah Besar, Panglima Kodam Jaya Minta FPI Bubar

VIVA Militer: Panglima Komando Daerah Jayakarta, Mayjen Dudung Abdurachman
Sumber :
  • Kodam Jaya

VIVA – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman angkat bicara soal penurunan baliho raksasa pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu. 

Revisi UU TNI, Prajurit Bisa Masuk Kejagung Hanya akan Jabat Jampidmil

Mayjen TNI Dudung menegaskan bahwa penurunan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab itu adalah perintah dirinya kepada jajarannya di lapangan. 

"Iya itu perintah saya, Satpol PP menurunkan dinaikkan lagi, itu perintah saya," kata Mayjen TNI Dudung Abdurachman usai memimpin Apel Gelar Pasukan di Lapangan Monas, Jumat 20 November 2020.

35 Negara Siap Kirim Pasukan dan Senjata ke Ukraina

Dia menambahkan, setiap orang yang tinggal dan hidup di negara republik Indonesia harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang ada. Termasuk kelompok ormas islam sekali pun, lanjutnya, harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di republik ini.

"Siapa pun di republik ini, ini negara hukum, maka semua harus taat kepada hukum. Pasang baliho ada aturannya ada bayar pajaknya. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan paling benar, tidak ada itu. Jangan coba-coba. Kalau perlu FPI Bubarkan saja," kata Pangdam Jaya dengan tegas.

Pasukan Ukraina Tak Ditarik Semua dari Kursk, Masih Ada di Tanah Sempit
Ilustrasi Prajurit TNI

Pasal 47 RUU TNI, Prajurit Aktif Bisa Punya Jabatan di 16 Kementerian/Lembaga Ini

Ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia (RUU TNI). Salah satunya yaitu Pasal 47. 

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2025