Bahaya, Banyak Prajurit TNI Terjangkit Penyakit Seks Kaum Nabi Luth
- VIVA Militer/Istimewa
VIVA – Sebuah fakta terungkap tentang kondisi dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Ternyata tubuh TNI telah dijangkiti penyakit birahi.
Fakta ini diungkapkan Ketua Kamar Militer Mayor Jenderal (purnawirawan) Burhan Dahlan dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang digelar Mahkamah Agung secara virtual baru-baru ini.
Menurut Mayjen Burhan, dilansir VIVA Militer, Kamis 15 Oktober 2020, penyakit birahi yang menjangkiti tubuh TNI yaitu berupa penyimpangan seksual, jadi ternyata cukup banyak prajurit TNI yang gemar melakukan hubungan seks sesama jenis alias homoseksual.
Mayjen Burhan menceritakan, penyakit birahi yang dialami umat Nabi Luth itu ditemukan dalam beberapa kasus yang dilaporkan Peradilan Militer kepadanya.
"Belakangan ini banyak perkara masuk ke Peradilan Militer, ada 20 berkas acara yang saya dilapori masuk Peradilan Militer, persoalan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit," kata Mayjen Burhan.
Yang membuat Mayjen Burhan miris ialah, dalam 20 berkas kasus itu, terdakwa berasal dari berbagai tingkat kepangkatan. Malahan ada yang bertugas sebagai dokter dengan pangkat Letnan Kolonel TNI.
"Ada yang melibatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, Letnan Kolonel dokter, ada juga yang baru lulus Akademi Militer, berarti Letnan Dua atau Letnan Satu dan banyak lagi, yang terendah Prajurit Dua," ujarnya.
Fenomena serangan penyakit birahi itu bahkan menjadi persoalan besar dan membuat berang petinggi TNI Angkatan Darat. Sebab, meski kasusnya telah masuk Peradilan Militer, tapi akhirnya hakim memutus para terdakwa dengan putusan bebas.
"Diputuslah bebas oleh Peradilan Militer itu, ini sumber kemarahan bapak pimpinan Angkatan Darat. 'Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum agar yang lain tidak ikut, malah dibebaskan, apa semua mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat ini', marah bapak kita di sana," kata Mayjen Burhan menirukan dialognya dengan petinggi TNI AD yang kesal tersebut.
Mayjen Burhan mengatakan, 20 terdakwa prajurit TNI itu dibebaskan karena ternyata dalam peradilan hakim hanya menggunakan pasal 292 KUHP. Padahal menurutnya, seharusnya hakim menjerat terdakwa dengan pasal 103 Kitab Undang-udang Hukum Pidana Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas.
Pasal 103 KUHPM ini bisa digunakan menjerat para prajurit TNI terdakwa penyimpangan seksual sesama jenis, karena pemimpin tinggi TNI sudah mengeluarkan peraturan khusus masalah ini.
"Ternyata pimpinan TNI sudah mengeluarkan peraturan sejak 2009, jadi mereka ini sudah mengantisipasi sebelumnya, ke depan ini ada perbuatan yang demikian. Perbuatan kaum Nabi Luth dilakukan oleh prajurit TNI," kata Mayjen Burhan.
Mayjen Burhan mengatakan, keputusan membebaskan terdakwa prajurit TNI pelaku homoseksual sebuah kesalahan besar. Sebab TNI merupakan institusi yang dibebankan pertahanan negara.
"Pertanyaannya, kenapa ini kesalahan? hakim memutus bebas bagi pelaku LGBT bagi anggota TNI, tentunya institusi TNI itu, institusi yang dibebankan pertahanan negara. Nah kalau dalam rangka pelaksanaan tugas itu diawaki prajurit yang mempunyai kebiasaan seks yang menyimpang, bagaimana tugas pokok pertahanan negara bisa dilakukan, bagaimana tugas-tugas satuan bisa dilakukan.Aapabila mental prajuritnya terbentuk dari sikap yang seperti ini," katanya.
Lalu apakah saat ini masih ada kaum homoseksual di tubuh TNI?
"Fenomena baru Peradilan Militer, saya diajak diskusi di markas besar Angkatan Darat. Agak unik masalah perkembangan LGBT. Mereka menyampaikan kepada saya, bahwa sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI/POLRI. Pimpinannya sersan, anggotanya ada yang Letnan Kolonel, ini unik. tapi ini memang kenyataan," ujar Mayjen Burhan.
Baca: Tragis, Perwira TNI Pulang Operasi Lupa Istri Lalu Jadi Pemuas Lelaki