Tabrak Briptu Andry hingga Tewas, Kodam Jaya: Serka BP Mabuk
- VIVA.co.id/Kenny Putra
VIVA – Serka BP, anggota TNI pelaku tabrak lari yang menewaskan anggota kepolisian Briptu Andry Budi Wibowo telah ditetapkan jadi tersangka sejak Sabtu 19 September 2020. Pomdam Jaya mengungkapkan, Serka BP menabrak Briptu Andry dalam kondisi mabuk.
"Ya karena dia mabuk ya. Dia kan mabuk anak ini, tapi bukan mabuk pulang kerja. Dia mangkir dari kerjanya," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, saat dihubungi, Minggu 20 September 2020.
Baca juga: Tentara Penabrak Lari Briptu Andry Ditahan, Pomdam Janji Transparan
Yogaswara menambahkan, Serka BP diketahui mangkir dari dinasnya. Namun, Yogaswara tidak menjelaskan sejak kapan Serka BP mangkir dari dinasnya. Saat ini Serka BP sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus tabrak lari tersebut. Yogaswara tidak menjelaskan secara rinci pasal yang dikenakan terhadap Serka BP.
"Sudah, sudah ditetapkan (tersangka). Pasalnya masih dalam pendalaman. Tapi yang jelas dia nabrak lari ya," tambah Yogaswara.
Sebelumnya, disebutkan Serka BP menabrak Briptu Andry karena dalam keadaan mengantuk. Serka BP tidak sadar telah menabrak Briptu Andry di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis 17 September dini hari.
"Serka BP diduga melakukan tindakan tabrak lari yang mengakibatkan meninggalnya Briptu Andry di Jalan Raya Pondok Ranggon Rt. 09/04 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Diduga tindakan tersebut dilakukan Serka BP tanpa sengaja dan dalam kondisi mengantuk," kata Wakapendam Jaya Letkol Inf Audy Kumontoy. dalam keterangan tertulis pada Jumat, 18 September 2020.