Akhirnya Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

VIVA Militer: Letjen TNI Dodik Wijanarko
Sumber :
  • Puspom TNI

VIVA – Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah saksi-saksi dalam kasus penyerangan dan pengrusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Mayjen TNI Eddy menjelaskan, selama satu pekan terakhir ini, jumlah tersangka dalam kasus penyerangan dan pengerusakan Mapolsek Ciracas kembali bertambah. Salah satu penambahan berasal dari Korps TNI Angkatan Udara (AU).

"Yang terakhir dari TNI AU sudah diperiksa 19 orang dan ditetapkan tersangka 1 orang," kata Mayjen TNI Eddy Rate Muis kepada VIVA Militer di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu, 16 September 2020.

Innalillahi, Prajurit TNI Crew Helikopter Caracal Gugur di Hutan Papua

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Danpom Koopsau I, Kolonel Cpm. Sarante menjelaskan, dari 19 oknum TNI AU yang diperiksa oleh penyidik pihaknya baru menetapkan satu orang oknum TNI AU sebagai tersangka.

"Dari 19 orang ini yang sudah kita angkat sebagai tersangka satu orang di mana kita kenakan pasal 170 di mana dia memang mengikuti dan di waktu yang bersamaan dengan kejadian yang ada," kata Kolonel Cpm. Sarante.

Gempa dan Gunung Meletus Mengancam, Pasukan Reaksi Cepat Brigjen TNI Nunes Siaga Penuh

Lebih jauh dia paparkan, satu orang oknum TNI AU yang tidak disebutkan identitasnya itu diketahui ikut serta dalam pengrusakan Mapolsek Ciracas karena yang bersangkutan ikut berkumpul serta ikut dalam konvoi kendaraan bermotor menuju lokasi Mapolsek Ciracas.

"Kemudian ada dua yang masih kami dalami. Dua personel yang masih kami dalami apakah dia juga terlibat di dalamnya, sehingga statusnya masih di tengah-tengah, apakah bisa diangkat sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi," ujarnya.

Lebih jauh ia jelaskan, untuk 16 orang personel TNI AU lainnya yang sempat diperiksa penyidik POM TNI AU saat ini sudah dipulangkan ke satuannya masing-masing. Hingga saat ini ke-16 personel TNI AU itu masih berstatus sebagai saksi.

"Sampai saat ini mereka belum bisa kita buktikan terlibat dalam perkara tersebut sehingga kami kembalikan. Tapi apabila ada novum baru yang melibatkan mereka maka akan kami periksa kembali," katanya.

Perlu diketahui, penyerangan brutal itu terjadi pada Sabtu dinihari 29 Agustus 2020. 100 lebih oknum prajurit TNI mengamuk dan menyerang masyarakat secara brutal serta melakukan perusakan di Markas Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo.

Penyerangan ini dipicu ulah salah seorang prajurit TNI AD berinisial Prada MI. Dia menyebarkan informasi palsu alias bohong terkait luka yang dialaminya. Kepada rekan-rekannya di Tamtama angkatan 2017, Prada MI menyatakan terluka akibat dikeroyok orang tak dikenal.

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh TNI, terungkap ternyata Prada MI terluka dan dilarikan ke rumah sakit bukan karena dikeroyok. Tapi mengalami kecelakaan tunggal alias jatuh sendiri dari sepeda motornya.

Sayangnya, 100 lebih penyerang begitu saja percaya pada informasi palsu itu. Mereka nekat melakukan penyerangan dengan membawa-bawa nama jiwa korsa.

Baca: Jenderal POM TNI Ungkap Fakta 2 Penyerangan ke Polsek Ciracas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya