Tersangka Oknum TNI yang Serang Polsek Ciracas Bertambah 50 Orang
- Koadam Jaya
VIVA – Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Wijanarjo, memastikan 50 orang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menjadi tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas yang terjadi pada 29 Agustus 2020.
Dalam sesi konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD (Mapusmomad), Jakarta Pusat, Rabu 9 September 2020, Dodik menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap 81 anggota TNI yang berasal dari 34 kesatuan, diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Dalam pernyataannya, Dodik menyebut bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak 3-8 September 2020, Puspomad telah memeriksa 81 personel TNI AD yang diduga terlibat. Hasilnya, ada 50 orang anggota TNI AD yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka, dan tiga diantaranya dilakukan pendalaman.
Kemudian, ada 23 personel TNI AD lain yang pada akhirnya dikembalikan ke kesatuannya masing-masing. Menurut Dodik, 23 personel ini statusnya murni hanya sebagai saksi.
"Hasil penyidikan dan penyelidikan lanjutan sejak Kamis, 3 September sampai Selasa 8 September 2020 pukul 24.00 sebagai berikut. Satu, yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel terdiri dari 34 satuan, yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," ujar Dodik dalam pantauan VIVA Militer lewat siaran berita tvOne.
"Dilakukan pendalaman sebanyak tiga personel. 23 personel (lainnya) sementara dikembalikan ke kesatuannya, karena murni hanya sebagai saksi. Proses penyidikan dan penyelidikan masih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,"
Menurut Dodik, hingga hasil resmi ini diumumkan pihak Puspom TNI AD dan Pom Dam Jaya masih akan terus melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan. Hal ini dilakukan untuk menemukan fakta-fakta baru insiden penyerangan Polsek Ciracas.