100 Prajurit Telan Info Palsu, TNI AD Terbitkan Aturan Keras Medsos

VIVA Militer: Kepala Staf TNI AD.
Sumber :

VIVA – Angkatan Darat Tentara Nasional Indonesia telah menerbitkan aturan penting terkait penggunaan sosial media bagi seluruh prajurit TNI AD.

Innalillahi, Prajurit TNI Crew Helikopter Caracal Gugur di Hutan Papua

Aturan itu disebutkan sebagai pedoman penggunaan media sosial bagi seluruh prajurit TNI AD. Alasannya untuk mencegah penyalahgunaan media sosial.

Pedoman ini diterbitkan terhitung mulai 2 September 2020, sesuai dengan keputusan Kepala Staf TNI AD, Jenderal Andika Perkasa.

Gempa dan Gunung Meletus Mengancam, Pasukan Reaksi Cepat Brigjen TNI Nunes Siaga Penuh

Dalam informasi yang dihimpun VIVA Militer dari TNI, Kamis 3 September 2020, ada 5 larangan yang tertulis dalam pedoman itu.

Yang pertama ialah, semua prajurit TNI AD dilarang keras dengan mudah mempercayai dan menyebarluaskan informasi yang berisi pesan kebencian dan memecah belah rakyat serta TNI.

Pilkada Maluku Tenggara Ricuh, Danlanud Dominicus Dumatubun Letkol Junaidi Turun Gunung Redam Aksi Pemblokiran Jalan

Lalu, seluruh prajurit TNI AD diminta segera mungkin mengamankan akun-akun media sosial dengan tidak menyebarkan informasi rahasia kedinasan di akun pribadi, tujuan agar terhindar dari tindak kejahatan.

Ketiga, prajurit TNI AD dilarang memberikan komentar buruk atau negatif terhadap informasi resmi tentang kebijakan pertahanan dan keamanan serta institusi TNI.

Selanjutnya, semua prajurit dilarang keras menyiarkan atau memposting foto dan video kegiatan dinas TNI tanpa perizinan dari komando atas.

Yang kelima atau terakhir, pedoman nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit serta norma dan aturan yang berlaku dalam bermedia sosial sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin maupun pidana dalam penggunaan media sosial.

Aturan bermedia sosial ini diterbitkan TNI AD hanya beberapa hari setelah terjadinya penyerangan besar-besaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD ke masyarakat dan Kantor Polsek Metro Ciracas, serta Kantor Polsek Metro Pasar Rebo pada Sabtu 29 Agustus 2020.

Perlu diketahui, dalam penyelidikan yang dilakukan TNI, terungkap bahwa penyerangan brutal ini dipicu adanya informasi palsu alias bohong yang disebar prajurit TNI AD berinsial Prada MI. Dia menyebarkan informasi bahwa telah dikeroyok hingga terluka, padahal dia mengalami kecelakaan tunggal.

Penyerangan dilakukan oleh lebih dari 100 prajurit, mereka mengamuk dan menyerang membabi buta. Banyak warga terluka akibat dianiaya dan bangunan dirusak. Mereka menelan mentah-mentah informasi palsu itu tanpa peduli kebenarannya.

Baca: Rusia India Kerahkan Kapal Perang Dekat Aceh, TNI Operasi Selat Malaka

VIVA Militer: Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Mabes TNI akan segera berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, serta instansi penegak hukum lainnya

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024