Dankormar : Perpres Penanggulangan Terorisme Penting Untuk TNI
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono angkat bicara terkait dengan polemik Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Undang-Undang Penanggulangan Terorisme yang melibatkan unsur TNI. Menurut Mayjen Suhartono, Raperpres yang mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan memperkuat peran serta tugas TNI dalam melakukan operasi penanggulangan anti-teror di Indonesia.
"Perpres tentang Terorisme ini sangat penting. Karena ini menyangkut teknik operasional kita di lapangan. sehingga lebih detail lebih jelas," kata Mayjen TNI Suhartono dikutip VIVA Militer dari Podcast Dispen TNI AL, Minggu, 23 Agustus 2020.
Lebih jauh dia menjelaskan, pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, mulai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, sebenarnya pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sudah diatur.
Hanya saja, lanjutnya, Raperpres yang saat ini tengah dipersiapkan diharapkan dapat mengatur lebih detail lagi peran dan tugas TNI dalam memperkecil ruang gerak sel jaringan terorisme yang saat ini menjadi ancaman NKRI dan dunia internasional.
"Sehingga nanti pada saat pelaksanaan di lapangan kita tinggal running saja, tidak ada lagi permasalahan-permasalahan dalam hal Kodal atau apapun di lapangan, oleh karena itu diperlukan Perpres," ujarnya.
"Karena TNI memang punya satuan khusus yang dilatih dan dipersiapkan untuk mengatasi ancaman bahaya terorisme. Kalau di marinir itu ada Denjaka, dia satuan khusus yang memiliki kemampuan penanggulangan teror, di TNI AD itu ada Kopassus, dan di TNI AU itu ada Kopaskhas. Nah, ini memang satuan yang dilatih dan memiliki kemampuan dalam penanggulangan terorisme yang suatu saat dibutuhkan kita turun," tambah orang nomer satu di satuan Hantu Laut itu.
Bahkan, lanjutnya, pelibatan TNI dalam berbagai operasi penanggulangan terorisme sejak dulu juga sudah terjadi. TNI memiliki sejarah dalam operasi penanggulangan terorisme, contohnya ketika membebaskan maskapai Garuda Woyla yang disandera oleh jaringan teroris tahun 1981. Kemudian, operasi pembebasan MV Sinar Kudus di Somalia tahun 2011.
"Operasi di Poso ini, kita juga dilibatkan di sana. Denjaka itu dilibatkan di Poso," tegasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, seharusnya Raperpres UU Penanggulangan Terorisme yang akan melibatkan TNI tidak perlu dikhawatirkan dan tidak menjadi polemik berkepanjangan. Karena terorisme merupakan ancaman bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca : Kisah Denjaka TNI AL Merebut MV Sinar Kudus dari Perompak Somalia