TNI AL Bongkar Jalur Tikus Masuknya Imigran Ilegal
- Istimewa
VIVA – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) baru-baru ini berhasil menangkap 63 Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang masuk lewat jalur laut di sekitar pantai Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda (Laksda) TNI Muhammad Ali menyatakan, patroli Gugus Tempur Laut Koarmada I, KRI Siwar-646 telah berhasil mengamankan kapal kayu ukuran 20 GT yang membawa 63 Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada tanggal 11 Mei lalu.Â
Laksda Ali mengungkapkan, penangkapan kapal kayu yang membawa 63 WNI yang bekerja di luar negeri itu bukanlah kasus yang pertama. Menurutnya, sejak mulai mewabahnya COVID-19 akhir tahun 2019 lalu, setidaknya sembilan kapal dengan seribu lebih anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal pesiar telah kembali ke tanah air.
Kembalinya para karena perusahannya berhenti beroperasi karena dampak wabah. Dampak hilangnya pekerjaan di negara tujuan bekerja, mendorong gelombang PMI pulang secara legal maupun illegal.Â
"PMI illegal kembali tanah air memanfaatkan kelengahan petugas penegak hukum dengan masuk melalui pelabuhan tikus untuk mengelabuhi petugas," kata Laksda TNI Muhammad Ali melalui keterangan resmi yang diterima VIVA Militer, Rabu, 13 Mei 2020.
Ali menambahkan, salah satu jalur tikus yang jadi favorit bagi para PMI untuk masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal adalah sepanjang pantai Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
"Daerah ini dipilih salah satunya karena karakteristik pantai yang banyak terdapat muara sungai sehingga menyulitkan pengawasan," ujarnya.
Lebih jauh ia katakan, modus yang digunakan PMI untuk kembali masuk ke Indonesia cukup beragam. Diantaranya adalah menggunakan kapal ikan atau kapal barang, kemudian mereka dijemput menggunakan kapal-kapal kecil ukuran 3 GT yang sudah dipersiapkan oleh agen dan kapal kecil tersebut kemudian berpencar di perairan Indonesia.
Dari beberapa kasus, tidak sedikit diantara mereka yang diterlantarkan oleh kapal pengangkutnya. Para PMI itu ditinggal di mana saja, seperti di muara sungai atau di hutan-hutan bakau.
"Pada dua bulan terakhir ini, Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan saja telah mencatat 14 kasus dengan jumlah lebih dari 590 PMI masuk secara illegal," katanya.
Menyikapi situasi serba sulit itu, Ali menegaskan pihaknya bersama dengan Polri dan stakeholder kemaritiman yang lain terus berupaya melakukan peningkatan patroli di perairan Indonesia, khususnya di sekitar wilayah pantai Tanjung Balai Asahan.Â
Karena masukknya PMI secara illegal itu dapat meningkatkan kerawanan terhadap pengendalian penyebaran COVID-19. PMI berpotensi sebagai carrier (pembawa) COVID-19, karena dipastikan menghindari pemeriksaan maupun proses sesuai protokol kesehatan.