Miris, Tentara Korut Harus Memulung Puntung Rokok Buat Dihisap

VIVA Militer: Tentara Korea Utara menghisap rokok
Sumber :
  • NK News/Eric Lafforgue

VIVA – Sebuah fakta mengejutkan muncul dari Tentara Rakyat Korea Utara (KPA). Komando tinggi memerintahkan pasukan rezim Kim Jong-un, untuk berhenti memungut puntung rokok di jalanan.

Nyaris 200 Orang Tentara Ukraina Dibebaskan dari Tahanan Rusia

Pada 14 Maret 2025, dalam konferensi Biro Politik Umum KPA, seorang prajurit Korea Utara (Korut) mengungkap masalah kedisiplinan yang menurutnya sangat kurang di antara prajurit dan komandannya.

Salah satu indikasi buruknya hubungan antara prajurit dan komandannya adalah sikap para perwira yang justru menyimpan jatah rokok prajurit, sehingga anak buahnya harus mengais puntung di jalanan.

Pemandangan Luar Biasa saat Jenderal Sjafrie Masuk WC dan Dapur Prajurit TNI di Markas Rindam

"Pertemuan itu membahas secara serius masalah disiplin yang kurang di kalangan komandan dan prajurit. Desersi dan pencurian juga masuk dalam contoh disiplin yang kurang," ujar tentara Korut itu.

VIVA Militer: Tentara Korea Utara menghisap rokok

Photo :
  • Reuters/Jacky Chen
Siap-siap, Pasukan Khusus Inggris Segera Terjun di Kiev

Menurut laporan yang dikutip VIVA Militer dari Radio Free Asia (RFA), tentara Korut tersebut menyebut jika para pimpinan melarang keras para prajurit memungut puntung rokok.

Yang lebih mencengangkan, militer Korea Utara akan menjatuhkan sanksi yang sangat berat jika ada prajuritnya yang tertangkap tangan mengais puntung rokok di jalanan.

Hukumannya tak lain adalah kerja paksa dalam waktu sedikitnya tiga bulan.

"Pada pertemuan ini, para prajurit diperingatkan keras agar tidak memungut puntung rokok," kata tentara Korut tersebut melanjutkan.

VIVA Militer: Tentara Korea Utara menghisap rokok

Photo :
  • Reuters/Jacky Chen

"Secara resmi dinyatakan bahwa setiap prajurit yang tertangkap memungut puntung rokok di jalan akan dihukum dengan kerja paksa revolusioner selama sedikitnya tiga bulan," katanya.

Setiap prajurit diberikan 15 bungkus rokok per bulan, tetapi para komandan mengambil semuanya. Jadi, para prajurit harus memunguti puntung rokok karena mereka tidak punya rokok untuk dihisap," katanya.

"Setiap prajurit diberikan 15 bungkus rokok per bulan, tetapi para komandan mengambil semuanya. Jadi, para prajurit harus memunguti puntung rokok karena mereka tidak punya rokok untuk dihisap," ujar prajurit tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan Jelaskan 3 Substansi UU TNI Hasil Revisi

Pertama, Pasal 7 UU TNI yang atur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang. Kedua, Pasal 47 yang atur penambahan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2025