Wartawannya Dibunuh, Al Jazeera Tenteng Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional
- voanews.com
VIVA – Media raksasa yang berbasis di Doha, Qatar, Al Jazeera, secara resmi menggugat Israel pasca pembunuhan terhadap jurnalisnya, Samer Abu Daqqa, di Gaza, Palestina, Jumat 15 Desember 2023 lalu.
Abu Daqqa meninggal dunia saat melaksanakan tugas peliputan di wilayah Khan Younis, Gaza, usai terluka parah akibat serangan udara drone militer Israel.
Pria kelahiran 1978 itu mengalami pendarahan hebat selama 5 jam, dan sama sekali tidak menerima perawatan medis.
Tentara Israel dituding Al Jazeera sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Abu Daqqa, karena menyerang dan menghalangi wartawannya untuk mendapat pertolongan.
Dalam laporan yang dikutip VIVA Militer dari Al Bawaba, sebuah jaringan khusus telah dibentuk Al Jazeera.
Pembentukan jaringan bertujuan untuk menyiapkan berkas hukum, yang akan dikirim ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
"Jaringan tersebut membentuk kelompok kerja gabungan, yang terdiri dari tim hukum internasional dan pakar hukum internasional," bunyi pernyataan Al Jazeera.
"(Jaringan tersebut) secara kolaboratif akan memulai proses penyusunan berkas komprehensif, untuk diserahkan kepada jaksa penuntut," lanjut pernyataan tersebut.
Dalam pernyataannya, Al Jazeera juga menegaskan jika militer Israel telah melancarkan serangan secara berulang, terhadap para jurnalis yang sedang bertugas di Gaza.
Pasukan Pertahanan Israel (IDF) juga diyakini Al Jazeera telah menghasut publik dan menuduh para jurnalis telah menyebar berita bohong.
"Berkas hukum juga akan mencakup serangan berulang terhadap kru Jaringan yang bekerja dan beroperasi di wilayah Palestina, dan contoh-contoh hasutan terhadap mereka" kata Al Jazeera.