KPK Optimistis Menangkan Sidang Praperadilan RJ Lino
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Digugat mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino melalui sidang praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis menang. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bukti kerugian negara yang diakibatkan oleh PT Pelindo II.
"Kami sudah hitung, tinggal tunjukkan di pengadilan. Kami harus menang," kata Agus Rahardjo di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.
RJ Lino menggugat KPK melalui sidang praperadilan atas kasus korupsi yang menjeratnya. Lino dijadikan tersangka atas kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Dalam proyek pengadaan itu, Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung yang merugikan negara setidaknya Rp60 miliar.
KPK menjerat Lino dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Agus mengatakan, KPK sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka. Meski sedang menghadapi sidang praperadilan, KPK juga tetap melakukan pemeriksaan saksi-saksi menyangkut kasus korupsi QCC tersebut.
"Kalau model KPK, kita periksa dari pinggir baru ke tengah. Untuk RJ Lino kita selesaikan dulu praperadilan," lanjut Agus.
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan terhadap kasus korupsi RJ Lino ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Senin, 18 Januari 2016 mendatang.
Penundaan tersebut dilakukan atas permintaan KPK. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan para ahli dalam menghadapi praperadilan itu.