Dituntut 11 Tahun Bui, Suryadharma: Satu Hari Pun Tak Rela
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id - Setelah mendengarkan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan, mantan Menteri Agama (menag) Suryadharma Ali (SDA) tak terima. Dia berang atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya berlebihan. SDA mengatakan tak pernah menerima sejumlah uang yang didakwakan jaksa kepadanya.
"Satu hari pun enggak rela apalagi 11 tahun," kata SDA usai menghadiri sidang tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 23 Desember 2015.
Jaksa menyatakan SDA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji2010-2013. Penyalahgunaan tersebut dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Panitia Penyelenggara lbadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji lndonesia di Arab saudi untuk menunjuk penyedia perumaah jemaah tidak sesuai ketentuan. Selain itu SDA didakwa memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Dia juga dinilai melakukan kesalahan dengan mengangkat petugas pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai ketentuan. Namun SDA punya alasan sendiri mengenai hal ini. Pengangkatan petugas pendamping itu kata dia hal yang mafhum dilakukan di lingkungan Kementerian Agama.
"Itu tidak masalah," kata mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan ini mengenai pengangkatan petugas pendamping Amirul Hajj.
Jaksa dalam sidang tuntutan juga menyampaikan adanya pidana tambahan yaitu SDA harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,232 miliar. Dan apabila tidak sanggup membayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
SDA dinyatakan jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Selama menjabat menjadi menteri, SDA juga dinilai menyalahgunakan dana operasional menteri. Lebih jauh, Jaksa KPK Muhammad Wiraksakjaya menilai terdakwa juga tidak kooperatif dalam proses kasus hukumnya karena berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahan. Kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp27.283.090.068.
"Jika tidak punya harta mencukupi untuk bayar uang pengganti maka dipindana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Muhammad Wiraksakjaya soal hukuman tambahan kepada politikus teras partai berlambang Kakbah itu.